“Ini upaya percepatan pendapatan daerah dan pendekatan pelayanan. Kita ingin membantu masyarakat lewat amnesti pajak, agar mereka tidak terbebani dengan denda akibat keterlambatan,” kata Christian di Kupang, Kamis (30/10).
Menurut dia, masyarakat yang menunaikan kewajiban pajaknya secara taat turut berperan langsung dalam membiayai pembangunan kota.
“Dengan membayar pajak, pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dan memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat. Poin pentingnya ada tiga: penghapusan denda pajak, pendekatan pelayanan, dan percepatan peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesakh, menjelaskan program amnesti pajak ini berlaku untuk satu bulan penuh selama November 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak tahun berjalan (2025) serta denda tahun-tahun sebelumnya.
“Amnesti ini adalah program Pak Walikota (Christian Widodo, red) dalam penghapusan denda PBB-P2 bagi masyarakat. Semestinya jatuh tempo pajak telah berlaku Agustus 2025 lalu, tetapi karena memperhatikan kondisi masyarakat, diperpanjang hingga 31 Oktober. Kini, diberikan kesempatan tambahan lewat amnesti pajak selama November,” jelas Semmy.












