Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MENANG di PTUN Safirah DITOLAK di Lapangan, AMBROS Singgung ‘Aroma MAKAR’ di SMKN 5 Kupang

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Hingga sore hari, ruang kepala sekolah tetap terkunci. Aktivitas pemerintahan praktis terhambat oleh situasi yang tidak biasa ini. Di tengah penantian panjang, suasana sempat mencair ketika staf Dinas PK NTT datang membawa nasi bungkus. Para pejabat dan wartawan makan bersama di depan ruang yang seharusnya menjadi simbol otoritas kepala sekolah.

Dialog Menghantar Aksi

Namun di luar itu, gelombang aksi terus bergerak. Sejumlah guru memilih melanjutkan demonstrasi ke Mapolda NTT dan gedung DPRD Provinsi NTT.

Baca Juga :  TNI-POLRI Kampanyekan PROKER, JOKOWI Salahgunakan WEWENANG

Di sinilah pernyataan Ambros menjadi sorotan. Ia menilai bahwa aksi yang dilakukan secara terencana dan terorganisir dapat dikategorikan sebagai bentuk “makar” dalam perspektif tertentu.

Pernyataan ini tentu bukan tanpa risiko. Istilah “makar” dalam konteks hukum memiliki bobot serius, dan penggunaannya dalam konflik internal sekolah memicu perdebatan baru.


Apakah ini sekadar retorika untuk meredam aksi, atau refleksi kekhawatiran nyata terhadap delegitimasi hukum?

Baca Juga :  BUPATI Raymundus Bena CABUT KEPUTUSAN Pengangkatan SEKDA Kabupaten NGADA

Sementara itu, dinamika lain muncul ketika Ketua Forum Guru NTT, Yusuf Koehua, terlibat adu argumen dengan pihak dinas. Dialog singkat itu mencerminkan betapa dalamnya polarisasi yang terjadi.

Menjelang akhir hari, Kadis Ambros akhirnya meninggalkan lokasi dengan pesan tegas: Safirah diminta tetap masuk kerja keesokan harinya, dengan atau tanpa ruang kepala sekolah. Pesan itu menjadi simbol bahwa negara tidak mundur. Bahwa meski ditolak di lapangan, hukum tetap harus berjalan.

Baca Juga :  Menapak JEJAK LELUHUR di Maumere CHRISTIAN WIDODO Menyulam IMAN, KEPEMIMPINAN, dan Masa Depan PENDIDIKAN

Peristiwa di SMKN 5 Kupang ini membuka satu realitas penting: bahwa kemenangan di pengadilan tidak selalu berarti kemenangan sosial. Ketika hukum berhadapan dengan resistensi kolektif, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi juga legitimasi negara di mata masyarakat.

Kini, publik menunggu: apakah konflik ini akan berakhir dengan rekonsiliasi, atau justru melebar menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan hukum di Nusa Tenggara Timur.  +++ marthen/cnc

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Dra. Safirah C. Abineno Menang Perkara di PTUN Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Dra. Safirah C. Abineno Menang Perkara di PTUN Kupang.