Persoalan di Kelurahan Naioni sesungguhnya bukan hanya tentang pelayanan administrasi. Dari potensi wilayah yang memiliki luas sekitar 33,75 kilometer persegi atau sekitar 41,13 persen dari luas Kecamatan Alak. Dan dengan jumlah penduduk sekitar 3.118 jiwa tersebut juga menghadapi persoalan agraria yang cukup kompleks.
Luasnya lahan kosong inilah menjadikan Naioni “ruang nyaman” dan sebagai kawasan yang diminati para pengembang perumahan (developer). Di sisi lain, aktivitas investasi tersebut kerap memunculkan konflik kepemilikan tanah antara masyarakat adat, ahli waris, dan pihak pengembang.
Sedikitnya terdapat belasan perusahaan pengembang yang berinvestasi di wilayah itu. Diantaranya sebut dia, Developer Intan Fandi Permai, Persada, Flosindo, dan beberapa lainnya bahkan pernah berperkara hingga ke pengadilan terkait legalitas lahan maupun penerbitan sertifikat tanah.
Mantan Pelaksana Teknis ( Plt ) Lurah Naioni itu menegaskan, aparat kelurahan tidak memiliki kewenangan menentukan keabsahan sertifikat tanah. Karena hal tersebut merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun karena lokasi sengketa berada di wilayah administrasi Naioni, aparat kelurahan hampir selalu dimintai menjadi saksi dalam berbagai proses hukum.
Karena itu, pihaknya menerapkan prosedur lebih ketat terhadap setiap pengembang/developer yang mengajukan dokumen administrasi. Setiap permohonan harus dilengkapi foto plotting lokasi lahan yang jelas. Tanpa dokumen tersebut, pihak kelurahan memilih tidak menandatangani berkas sebagai bentuk kehati-hatian administrasi.
“Langkah itu kami ambil untuk mengurangi potensi sengketa yang selama ini terus berulang di wilayah administrasi Naioni”, kata Ebet.
SPBE Solusi Pencegahan Sengketa
Ebet menilai penerapan SPBE bukan hanya mempercepat pelayanan publik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan di tingkat pemerintahan paling bawah. Juga sekaligus SPBE jadi solusi pencegahan sengketa tanah antarpihak.













