Menurutnya, kerja sama ini bukan semata-mata difokuskan pada penyelesaian kredit bermasalah. Lebih dari itu, Bank NTT membutuhkan pendampingan dan penguatan aspek hukum dalam setiap proses bisnis agar seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini bukan hanya berbicara mengenai penanganan kredit bermasalah. Ke depan kami sangat memerlukan bimbingan dan pendampingan dari Kejaksaan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga seluruh insan Bank NTT dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Dikatakannya, pendampingan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, penyelamatan aset bank, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan yang diambil manajemen.
Kerjasama serupa selama ini telah membantu Bank NTT menyelamatkan sejumlah aset yang sempat bermasalah, termasuk aset di Surabaya yang akhirnya berhasil kembali menjadi milik Bank NTT melalui proses hukum. Keberhasilan penyelamatan aset tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja keras Kejaksaan. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi seperti ini memberikan manfaat nyata bagi perusahaan perbankan dalam menjalankan visi bisnis.
Ia menambahkan, pendampingan Kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sehingga seluruh proses bisnis Bank NTT tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kerja sama ini memiliki dua sisi. Selain membantu penyelesaian persoalan dengan nasabah, kami juga mendapatkan pengawasan dan pendampingan agar tata kelola internal tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.













