Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Mitigasi RISIKO Hukum dan TATAKELOLA Perusahaan BANK NTT Teken MoU dengan KEJAKSAAN TINGGI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Menurutnya, kerja sama ini bukan semata-mata difokuskan pada penyelesaian kredit bermasalah. Lebih dari itu, Bank NTT membutuhkan pendampingan dan penguatan aspek hukum dalam setiap proses bisnis agar seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kerja sama ini bukan hanya berbicara mengenai penanganan kredit bermasalah. Ke depan kami sangat memerlukan bimbingan dan pendampingan dari Kejaksaan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga seluruh insan Bank NTT dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Dikatakannya, pendampingan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, penyelamatan aset bank, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan yang diambil manajemen.

Baca Juga :  Dalam MELAYANI Lebih Sungguh BANK NTT Punya STRATEGI Jitu

Kerjasama serupa selama ini telah membantu Bank NTT menyelamatkan sejumlah aset yang sempat bermasalah, termasuk aset di Surabaya yang akhirnya berhasil kembali menjadi milik Bank NTT melalui proses hukum. Keberhasilan penyelamatan aset tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja keras Kejaksaan. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi seperti ini memberikan manfaat nyata bagi perusahaan perbankan dalam menjalankan visi bisnis.

Baca Juga :  Ratusan Personil TNI POLRI Sigap Mengawal PEMILU Kepala Daerah

Ia menambahkan, pendampingan Kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sehingga seluruh proses bisnis Bank NTT tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga :  KREDIT Mikro Merdeka Bank NTT Perkuat Modal Usaha WIMAN Lewoleba

“Kerja sama ini memiliki dua sisi. Selain membantu penyelesaian persoalan dengan nasabah, kami juga mendapatkan pengawasan dan pendampingan agar tata kelola internal tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Bank NTT Teken MoU dengan Kejati NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Bank NTT Teken MoU dengan Kejati NTT.