Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Mitigasi RISIKO Hukum Perbankan, BANK NTT Teken MoU dengan KEJATI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

“Kehadiran pihak kejaksaan bukan hanya mendukung langkah-langkah hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan legal opinion agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai ketentuan,” ujar Charlie.

Menurutnya, kerja sama ini bukan semata-mata difokuskan pada penyelesaian kredit bermasalah. Lebih dari itu, Bank NTT membutuhkan pendampingan dan penguatan aspek hukum dalam setiap proses bisnis agar seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pendampingan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, penyelamatan aset bank, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan yang diambil manajemen.

Baca Juga :  Merenda KERJA CEPAT Gubernur MELKY Urus BANK NTT dan Tekad CHARLIE PAULUS Pulang KAMPUNG

“Kejati NTT selama ini telah membantu menyelamatkan sejumlah aset yang sempat bermasalah, termasuk aset di Surabaya yang akhirnya berhasil kembali menjadi milik Bank NTT melalui proses hukum. Keberhasilan penyelamatan aset tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja keras Kejaksaan. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi seperti ini memberikan manfaat nyata bagi Bank NTT dalam menjalankan visi bisnis”, kata Charlie.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Bank NTT Teken MoU dengan Kejati NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Bank NTT Teken MoU dengan Kejati NTT.