“Kehadiran pihak kejaksaan bukan hanya mendukung langkah-langkah hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan legal opinion agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai ketentuan,” ujar Charlie.
Menurutnya, kerja sama ini bukan semata-mata difokuskan pada penyelesaian kredit bermasalah. Lebih dari itu, Bank NTT membutuhkan pendampingan dan penguatan aspek hukum dalam setiap proses bisnis agar seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendampingan dari pihak Kejaksaan sangat penting dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, penyelamatan aset bank, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan yang diambil manajemen.
“Kejati NTT selama ini telah membantu menyelamatkan sejumlah aset yang sempat bermasalah, termasuk aset di Surabaya yang akhirnya berhasil kembali menjadi milik Bank NTT melalui proses hukum. Keberhasilan penyelamatan aset tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja keras Kejaksaan. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi seperti ini memberikan manfaat nyata bagi Bank NTT dalam menjalankan visi bisnis”, kata Charlie.













