Namun seiring berjalannya waktu dan tuntutan kebutuhan air terutama pada musim banyak pelanggan kembali membayar kewajibannya dan kita “Buka Segel”. Dengan ketentuan pelanggan cukup bayar setengah dari total nilai tunggakannya, dan tanpa denda alias hapus denda.
Terkait layanan berbasis elektronik, Ferdy mengatakan PDAM Kota Kupang juga terus meningkatkan kompetensi aparatur melalui pelatihan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Untuk hal ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang untuk pengembangan (transformasi) layanan digital melalui situs resmi www.pdam.kupangkota.go.id. Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengakses berbagai layanan secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Ferdy juga mengakui, PDAM Kota Kupang belum menjangkau pelayanan hingga ke masyarakat di wilayah kelurahan pinggiran Kota Kupang. Seperti Kelurahan Fatukoa, Naioni, sebagian besar Kelurahan Kolhua seperti di Fatubena (lokasi Jamda Pramuka) juga Kelurahan Bello, layanan air bersih dilakukan melalui usaha mandiri dari warga yang memiliki sumur bor.
“Untuk warga kota di wilayah kelurahan pinggiran umumnya belum terpasang jaringan air bersih dari PDAM Kota Kupang. Warga terlayani air bersih dari sumur bor milik pengusaha mandiri atau developer yang membangun perumahan di wilayah sekitar. Biasanya para developer bangun rumah juga prasarana utilitas termasuk sumur bor. Pada masa tertentu developer bisa saja menyerahkan sumur bor ke konsumen penghuni rumah yang dibangun developer”, jelas Ferdy.
SPAM Kali Dendeng
Lebih jauh Ferdy menjelaskan, SPAM Kali Dendeng adalah satu-satunya potensi yang saat ini dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Optimalisasi pemanfaatan SPAM Kali Dendeng adalah air permukaan, kami yakin akan mampu meningkatkan pasokan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang.














