Langkah yang diambil, sebut Bupati Yos, menggunakan dua lembaga penilai, selain Appraisal Independen juga Appraisal dari tingkat Provinsi. Langkah yang diambil Bupati Kupang ini ditengarai menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah daerah. Karena hasil penilaian nantinya menjadi perbandingan untuk memastikan aset dijual dengan nilai terbaik sehingga tidak merugikan keuangan daerah maupun kepentingan masyarakat.
“Prinsip utama kami bukan sekadar menjual aset. Melainkan untuk memastikan setiap keputusan bisa memberikan manfaat maksimal bagi Kabupaten Kupang. Karena itu, hingga seluruh proses selesai, belum ada aset yang akan dilepas”, tegasnya.
Lebih lanjut Bupati Yos menjelaskan, selain tanah dan bangunan, perhatian pemerintah juga tertuju pada aset berupa kapal milik daerah. Aset ini memiliki dinamika tersendiri karena sebelumnya sempat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum terkait penggunaan anggaran untuk docking kapal.
Meski demikian, Bupati Yos Lede mengatakan komunikasi dengan aparat penegak hukum intens (terus, red) dilakukan. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan terhadap aset tersebut agar seluruh langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan legal.
Duduk berdampingan, Kika : Wali Kota Kupang, Christian Widodo, Bupati Kupang Yos Lede, dan Paulus Henuk – Bupati Rote Ndao. Doc. CNC/Istimewa
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menyatakan kapal tersebut tidak lagi memiliki persoalan hukum, maka pemerintah akan segera melakukan langkah penyelamatan aset untuk PAD. Salah satu opsi yang terbuka adalah memanfaatkan atau menjualnya sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan asli daerah.













