Bupati Kupang YOSEF Lede saat diwawancarai awak Portal Berita citra-news.com di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026). Doc. marthen radja/cnc
Jangan terburu menjual aset milik daerah. Perlu ada kajian mendalam dan mentaati regulasinya demi melindungi kepentingan publik.
Citra News.Com, KUPANG – KETERBATASAN fiskal menjadi tantangan yang dihadapi hampir semua pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kupang.
Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda. Namun, di balik dorongan untuk meningkatkan pendapatan, pemerintah juga dihadapkan pada kewajiban menjaga setiap aset negara agar dikelola sesuai aturan hukum.
Kesadaran itulah yang menjadi pijakan Bupati Kupang, Yosef Lede. Meski sejak awal masa kepemimpinannya memiliki rencana menjual sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di Kota Kupang, ia memastikan langkah tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurut Yosef Lede, menjual aset pemerintah bukan sekadar keputusan administratif atau kebijakan kepala daerah. Di balik setiap aset terdapat tanggung jawab hukum, nilai ekonomi, dan kepentingan masyarakat yang harus dijaga. Karena itu, seluruh proses wajib mengikuti regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pelepasan aset pemerintah harus melalui serangkaian tahapan yang ketat. Mulai dari kajian teknis, penilaian ekonomi, pemeriksaan administrasi, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para pemangku kepentingan lainnya.














