Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

MENJUAL ASET Milik Pemerintah, Bupati YOS Lede Pilih TAAT REGULASI

CitraNews

“Walaupun secara regulasi memungkinkan, pemerintah tetap harus tunduk pada seluruh ketentuan yang mengikat. Tidak boleh ada keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Yosef Lede saat ditemui di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Kepada awak Portal Berita citra-news.com, Bupati Yos menjelaskan, salah satu tahapan yang dianggap paling penting ketika berkehendak menjual aset pemerintah (barang milik negara, red) adalah proses penilaian aset oleh lembaga appraisal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang bahkan tidak hanya mengandalkan penilai internal, tetapi juga akan menggunakan jasa appraisal independen agar nilai aset yang dihasilkan benar-benar objektif.

Baca Juga :  PILKADA Serentak 23 September 2020 ‘Makan’ Biaya 9 Miliar Lebih

Langkah yang diambil, sebut Bupati Yos, menggunakan dua lembaga penilai, selain Appraisal Independen juga Appraisal dari tingkat Provinsi. Langkah yang diambil Bupati Kupang ini ditengarai menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah daerah. Karena hasil penilaian nantinya menjadi perbandingan untuk memastikan aset dijual dengan nilai terbaik sehingga tidak merugikan keuangan daerah maupun kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Rayakan HUT Kota Kupang, Wali Kota Ajak Warga Bangkit Bangun Kota

“Prinsip utama kami bukan sekadar menjual aset. Melainkan untuk memastikan setiap keputusan bisa memberikan manfaat maksimal bagi Kabupaten Kupang. Karena itu, hingga seluruh proses selesai, belum ada aset yang akan dilepas”, tegasnya.

Lebih lanjut Bupati Yos menjelaskan, selain tanah dan bangunan, perhatian pemerintah juga tertuju pada aset berupa kapal milik daerah. Aset ini memiliki dinamika tersendiri karena sebelumnya sempat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum terkait penggunaan anggaran docking kapal.

Baca Juga :  Gubernur MELKY Ingatkan KDH KELOLA Anggaran TIDAK BOROS dan TEPAT SASARAN

Meski demikian, Bupati Yos Lede mengatakan komunikasi dengan aparat penegak hukum intens (terus, red) dilakukan. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum sebelum mengambil keputusan terhadap aset tersebut agar seluruh langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan legal.