Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya kepastian status tanah dan keterbukaan informasi mengenai penetapan kawasan hutan. Jika lahan yang telah lama menjadi permukiman masyarakat masuk dalam peta kawasan hutan, pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapannya sekaligus memastikan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh warga.
“Pemerintah Provinsi NTT perlu proaktif menyosialisasikan kebijakan reforma agraria. Gugus Tugas Reforma Agraria juga harus mengambil langkah konkret agar persoalan-persoalan tanah masyarakat dapat diminimalisir,” kata Nando.
Dalam forum RDP itu, masyarakat mengeluhkan adanya lahan yang telah lama ditempati, bahkan disebut memiliki bangunan kantor pemerintahan, tetapi tercatat sebagai kawasan hutan.
Nando mencontohkan pengaduan yang disampaikan Pdt. Yunus Naisunis mengenai lahan di Kabupaten Kupang. Menurut pengaduan tersebut, terdapat lokasi yang di atasnya berdiri bangunan kantor camat, tetapi justru masuk dalam kawasan hutan.
DPRD NTT juga mengaku menemukan sejumlah lokasi permukiman warga di Kabupaten Kupang yang menghadapi persoalan serupa.
Persoalan lain yang disoroti adalah ketidaksesuaian antara peta kawasan hutan dan kondisi faktual di lapangan. Nando menyebut, terdapat lokasi yang dalam peta tercatat sebagai kawasan hutan, tetapi ketika ditinjau, pepohonan di lokasi tersebut sudah tidak ada karena telah ditebang.
Kondisi ini, menurutnya, memerlukan pengawasan dan evaluasi serius terhadap tata kelola kawasan hutan. Namun, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan politik atau pertemuan formal. Pemerintah perlu membuka data dan dasar penetapan kawasan, memeriksa kondisi faktual di lapangan, serta mempertemukan masyarakat dengan instansi yang berwenang.
Tanpa langkah yang terukur, perbedaan antara klaim masyarakat dan data administrasi berpotensi terus memicu ketidakpastian hukum.
Hal lainnya terkait tanah di sekitar Stasiun Radio Trilolok Suara Verbum Kupang, Nando menegaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki ranah hukum dan sedang ditangani Polresta Kupang Kota.
Karena itu, DPRD tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, tetapi akan menyampaikan rekomendasi sesuai fungsi kelembagaannya.













