ASA Law Firm memegang teguh prinsip bahwa profesi advokat adalah officium nobile (profesi yang mulia).
Oleh karena itu, komitmen kantor ini tidak semata-mata diukur dari penanganan perkara berbayar (profesional), melainkan juga dibuktikan melalui konsistensi dan kepedulian mendalam dalam menangani perkara-perkara secara pro bono (cuma-cuma).
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. ASA Law Firm hadir bukan hanya untuk mereka yang mampu secara finansial, tetapi juga sebagai perisai keadilan bagi masyarakat kecil yang tertindas dan menjadi korban ketidakadilan,” ujar perwakilan tim advokat ASA Law Firm.
Banyaknya masyarakat marginal atau kurang mampu yang sering kali mengalami hambatan akses terhadap keadilan (access to justice) menjadi panggilan moral tersendiri bagi ASA Law Firm. Ia hadir diantara tameng (perisai, red) hukum terutama bagi masyarakat tertindas.
Melalui layanan bantuan hukum pro bono, kantor ini membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat korban ketidakadilan yang membutuhkan pendampingan, konsultasi, hingga advokasi litigasi maupun non-litigasi tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata pengabdian profesi hukum kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, guna memastikan bahwa setiap warga negara tetap mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kekuatan layanan ASA LAW FIRM bertumpu pada keterlibatan para praktisi hukum dengan bidang keahlian yang beragam. Tim tersebut antara lain terdiri atas Drs. Gabriel Reong Radja, S.Fil., S.H., yang memiliki keahlian di bidang pertanahan dan pertambangan; Edi Cipto Rumekso, S.H., C.Md., dengan spesialisasi hukum perdata; serta Romelih, S.H., C.Md., yang menangani persoalan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.













