Sekda Jeffry mengakui, hingga saat ini, status hukum masing-masing pegawai belum sepenuhnya diketahui. Siapa yang diduga menjadi aktor utama, siapa yang memiliki peran administratif, serta siapa yang benar-benar bertanggung jawab secara hukum. Kesemua itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Semua ini masih dugaan. Belum ada penetapan tersangka. Karena itu, kita tidak bisa mengambil langkah yang mendahului APH. Kita menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana peran masing-masing,” tegasnya.
Mengenai besaran dana pajak reklame yang diduga bermasalah, Sekda Jeffry tidak memberikan angka pasti. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran awal, nilai yang ditemukan sekitar Rp500 juta. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan internal dan pengembangan lebih lanjut, persoalan tersebut ternyata semakin melebar, baik dari sisi jumlah pegawai yang diperiksa maupun nilai dana yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tersebut.
Informasi yang berkembang di ruang publik sebelumnya menyebutkan sekitar 16 orang, termasuk ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pernah dikaitkan dengan pemeriksaan.
Dalam perkembangan terakhir, jumlah yang menjadi perhatian disebut menyusut menjadi sekitar enam orang. Namun, Jeffry menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dapat berubah sesuai hasil pendalaman penyidik. Ia juga tidak memastikan apakah seluruh dana yang diduga bermasalah telah dikembalikan atau disetorkan kembali.
Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin penting karena dugaan penyimpangan tidak semata-mata berkaitan dengan kemungkinan penguasaan uang oleh individu. Ada pula kemungkinan keterlibatan pihak tertentu akibat kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses pencatatan, penyetoran, dan pengelolaan pajak reklame. Karena itu, sejumlah dokumen administrasi pada beberapa bidang di Bapenda turut menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap pendapatan daerah harus berjalan lebih dari sekadar pemeriksaan dokumen. Sistem penerimaan, pencatatan, penyetoran, hingga rekonsiliasi keuangan harus memiliki mekanisme pengendalian yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan. Sebab, kebocoran pendapatan daerah pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Sekda Jeffry mengungkapkan, berdasarkan informasi yang berkembang, persoalan pajak reklame tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan sejak tahun 2019. Awalnya, indikasi masalah ditemukan melalui kecurigaan Kepala Bapenda terhadap kondisi penerimaan pajak reklame. Dari temuan tersebut, dilakukan penelusuran internal dan kemudian diminta bantuan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.













