Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PAJAK Reklame di BAPENDA Diduga BERMASALAH, Sekda JEFFRY  Lontarkan PERINGATAN Keras Bagi ASN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Menjawab peran Inspektorat, Sekda Jeffry menjelaskan Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal dengan ruang lingkup pemeriksaan administratif. Kewenangannya berbeda dengan aparat penegak hukum yang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur tindak pidana. Apabila dalam pemeriksaan administratif ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Inspektorat itu pemeriksa, bukan penyidik. Ada batasan dalam ruang pemeriksaannya. Kalau ditemukan indikasi perbuatan pidana, tentu penanganannya menjadi kewenangan APH untuk menggali lebih jauh,” jelas Jeffry.

Menurutnya, perkembangan kasus yang semula diperkirakan hanya menyangkut sekitar Rp500 juta kemudian menunjukkan persoalan yang lebih luas setelah pemeriksaan internal dilakukan. Bertambahnya pihak yang diperiksa dan berkembangnya nilai dugaan kerugian sekitar Rp5 miliar lebih, menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap setiap tahapan pengelolaan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Kirim TKI Harus Ada Kesepakatan Antarnegara

“Pemerintah tidak akan mencampuri apalagi mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kupang”, tegasnya.

Ia berharap persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN agar tidak menjadikan jabatan dan kewenangan pelayanan publik sebagai ruang untuk melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah. Terlebih, pengelolaan pajak merupakan pekerjaan berisiko tinggi karena setiap transaksi memiliki konsekuensi administratif, keuangan, dan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  BULLYING Masuk Kategori Kekerasan dan FITNAH

“Hal seperti ini jangan sampai terulang. Harus menjadi efek jera bagi pegawai lainnya. Kita tidak bisa terus memelihara praktik-praktik seperti ini karena risikonya sangat besar, apalagi menyangkut pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim BUSER Polres Kupang Kota BEKUK Tiga Pelaku CURI UANG

Kasus dugaan penyimpangan pajak reklame ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional. Transparansi penerimaan daerah, ketegasan pengawasan, serta konsistensi penegakan disiplin menjadi bagian penting dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat.

Keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari besarnya PAD yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari kemampuan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara benar, aman, dan bertanggung jawab.  +++ marthen/cnc

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pajak Reklame Bapenda Kota Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pajak Reklame Bapenda Kota Kupang.