Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Pemilik KB Alami OPSEN PAJAK Mulai Tanggal 5 JANUARI 2025

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Domi Payong : Kami yakin akhir Desember akan mencapai target. Ini terlihat dari animo masyarakat dalam memanfaatkan Tax Amnesty untuk pengurangan denda pajak …….

Citra News.Com, KUPANG – PELAKSANA Teknis (Plt.) Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong mengingatkan pemilik kendaraan bermotor (KB) bahwa mulai 5 Januari 2025 Wahib Pajak akan mengalami perubahan tarif dan pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Adanya perubahan tarif pajak atau pungutan tambahan pajak (Opsen) ini Pemrov NTT optimis pajak kendaraan bisa mencapai target Rp 1,2 triliun,” ungkap Domi dalam temu pers di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Aplikasi JRKU Beri PROTEKSI Untuk Penumpang ALBN Indonesia - Timor Leste

Dalam temu pers ini Domi didampingi oleh penyuluh Pajak Pratama Kupang, Jupiter Haidelberg Siburian. Domi menyebut perubahan tarif PPN KB ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  NTT Akan Lebih oN The Top Jika Masyarakatnya TAAT BAYAR PAJAK

Dominikus memastikan pemerintah sudah memutuskan pemberlakuan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.

Dia mengatakan penyesuaian tarif PPN sesuai Perda No.1/2024 sebesar 1,2% (persen). Sedangkan tarif BBKB diturunkan menjadi 12 persen. Sementara denda yang dulunya 2% tapi dengan Perda No.1/2024 diturunkan menjadi 1%.

Baca Juga :  Gelar PASAR MURAH di Halaman Masjid Al Istiqomah CHRISTIAN Widodo Ingatkan JANGAN Panic Buying

“Mengapa ini diturunkan. Kita mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah”, tegas Domi.

Lebih jauh Domi menjelaskan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun PP Nomor 5 Tahun 2023 terhadap wajib pajak (pemilik) kendaraan bermotor dikenakan pungutan tambahan (Opsen) 66%.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Opsen Pajak, Tax Amnesty. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Opsen Pajak, Tax Amnesty.