Muhammad Hidayat saat memberikan keterangan pers soal Tax Amnesty Provinsi NTT tahun 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com
Hidayat : Dengan masyarakat taat
membayar PKB sudah terinclude didalamnya dipergunakan Jasa Raharja untuk membayar santunan bagi korban Lakalantas.
Citra News Com, KUPANG – KEPALA PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Muhammad Hidayat mengatakan Tax Amnesty
adalah bagian dari upaya pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
“Sesungguhnya Tax Amnesty ini sasarannya bagi masyarakat yang setiap tahun belum menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan yang dimilikinya”, tegas Hidayat di Kupang, Kamis (10/10).
Dikatakannya, pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan Tax Amnesty atau keringanan pajak bagi pemilik kendaraan di NTT untuk segera melaksanakan kewajibannya mulai dari tanggal 01 Oktober sampai 20 Desember 2024. Dan pemberian Tax Amnesty tahun 2024 di Provinsi NTT ini berdasarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2024.
Adapun hal-hal yang tersangkut dalam Tax Amnesty ini meliputi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bebas Denda PKB bagi yang menunggak.
Karena masih banyak pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melaksanakan kewajibannya dalam setiap tahun untuk membayar pajak atau menunggak atas kendaraan yang dimilkinya.