Hamdan : Untuk melegalkan usaha minuman keras (Miras) bagi kalangan masyarakat tertentu, perlu dikaji dari berbagai aspek dan melalui proses yang panjang.
Kupang, citra-news.com – IKATAN Mahasiswa Muhamadyah Kupang, pada Kamis 13 Desember 2018 menggelar aksi demonstrasi ke gedung DPRD Provinsi NTT. Kelompok mahasiswa yang menamakan diri IMM itu menolak legalisasi Miras. Dan menuntut anggota DPRD NTT untuk membatalkan niat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk melegalkan usaha minuman keras (Miras) di kalangan masyarakat.
Tuntutan ini mendaras pada pernyataan Gubernur Viktor di Maumere Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan kerja ke eks ‘Kota Tsunami’ ini. Meski terkesan bringas dan garang melontarkan tuntutan-tuntutan, namun para aktivis dari kelompok mahasiswa UMK (Univeritas Muhamadyah Kupang) ini mampu diredam emosialnya oleh anggota DPRD Provinsi NTT atas nama HAMDAN Saleh Batjo dan LEO Ahas.
“Selaku wakil rakyat Provinsi NTT kami menampung aspirasi ini untuk kami bahas bersama dalam forum rapat dewan. Untuk Miras memang musuh kita bersama. Akan tetapi secara kelembagaan kami harus duduk bersama untuk membicarakan wacana ini. Baik melalui rapat internal dewan maupun rapat bersama legislatif dan eksekutif. Setuju?,”ungkap Hamdan dan diikuti dengan teriakan ‘setuju’ dari kelompok IMM.
Hamdan dan Leo saat dikerumi pendemo, keduanya didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Johanis Hawula, SH. Senada dengan Hamdan, Leo Ahas menambahkan untuk legalisasi Miras ini baru sebatas wacana dari pihak eksekutif. Untuk menjadi sebuah kebijakan tidak bisa juga terlepas dari persetujuan legislatif. Apalagi melegalkan Miras ini baru sebatas wacana saja. Karena masih berupa wacana makanya tidak ada dalam RPJMD 2018-2023 ataupun Ranperda yang pembahasannya sudah final di DPRD NTT.
Usai bersalaman dengan pendemo, Hamdam kepada citra-news,com menjelaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan IMM member bukti kalau semua elemen masyarakat sangat peduli dan ikut mengawasi pemerintahan saat ini. Anggota DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah tetap menampung semua aspirasi dari elemen masyarakat.













