Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Presiden JOKOWI SETUJU Bekas NAPI Jadi CALEG

CitraNews

Joko Widodo /JOKOWI: Silahkan KPU menelaah. Kalau saya itu hak seseorang untuk berpolitik. KPU bisa saja mungkin membuat aturan, misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’

 Jakarta,citra-news.com – BAGI Presiden Joko Widodo, orang yang berstatus bekas narapidana (Napi) korupsi tetap berhak mendapatkan hak politik.

Hal itu dikatakan Presiden Jokowi terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). “Bekas napi korupsi juga punya hak untuk berpolitik. Ya itu hak sesorang yang diberikan konstitusi,” ucap Presiden Jokowi usai acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa 29 Mei 2018.

Baca Juga :  Para PEJABAT Diminta Menjadi TELADAN Mentaati Prokes

Meskipun cenderung tidak setuju jika larangan berpolitik bagi mantan narapidana korupsi diterapkan, namun Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada KPU.

“Silakanlah KPU menelaah. Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” ujar Jokowi.

Pendapat yang hampir senada juga dilontarkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, upaya-upaya untuk menjagal hak politik seseorang adalah hal yang tidak patut.

“Kami mendukung KPU menciptakan hasil demokrasi yang bersih bebas dari korupsi. Namun bersikukuh menjegal mantan terpidana korupsi untuk menggunakan hak dasarnya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon legislatif menurut saya kurang bijaksana,” bebernya.

Bambang Soesatyo bahkan menilai KPU telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yang dijegal tersebut, misalnya keluarga, kerabat, hingga masyarakat di mana mantan terpidana korupsi itu tinggal, juga para pendukungnya.

Baca Juga :  Simak Komentar LEO LELO Soal Kursi KOSONG Hingga AUDIT Investigasi

“UU sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana. Dan keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya itu ada di pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah UU,” tukas politisi Partai Golkar ini.

Walau demikian, aktivis antikorupsi menyayangkan sikap Jokowi yang tidak mendukung rencana KPU melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Bahkan aktivis antikorupsi menilai Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di tanah air.

“Padahal, ide KPU melarang mantan napi korupsi untuk memastikan kepada masyarakat agar bisa memilih wakil rakyat yang berkualitas. Memastikan masyarakat pemilih mendapatkan calon wakil rakyat yang baik dan memperoleh informasi yang jelas tentang latar belakang kandidat yang akan dipilih. Ide ini seharusnya dipahami dan didukung oleh semua pihak,” kata Dadang Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII).

Baca Juga :  ‘Jual Kecap’ Sudah SEPAKAT Batas Wilayah, Bupati KORINUS Gerah

Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Menurutnya, seharusnya Jokowi menunjukkan komitmen antikorupsi dengan mendukung langkah KPU, bukan justru mendukung DPR dan Bawaslu yang menolak usul tersebut.

“Bukan hanya melihat dari sisi hak napi korupsi saja, melainkan juga dari sisi hak publik untuk disodorkan nama-nama calon wakil rakyat yang tidak punya persoalan hukum masa lalu seperti korupsi,” kata Donal.