Citra News,Com, TANGERANG — BAGI masyarakat maupun pelaku usaha dalam menghadapi persoalan hukum bukan sekadar memahami aturan, tetapi juga menemukan pendamping yang mampu memberikan arah, kepastian, dan solusi secara profesional.
Di tengah dinamika regulasi dan semakin kompleksnya persoalan hukum di Indonesia, di baliknya selalu ada hak yang perlu diperjuangkan, kepentingan yang harus dilindungi, dan harapan untuk menemukan keadilan. Disinilah
ASA LAW FIRM hadir sebagai kantor advokat dan konsultan hukum yang menawarkan layanan hukum terpadu bagi masyarakat umum, pelaku usaha, hingga korporasi.
Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pendekatan strategis, ASA LAW FIRM berupaya mendampingi klien dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, baik melalui jalur pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan.
Kekuatan layanan ASA LAW FIRM bertumpu pada keterlibatan para praktisi hukum dengan bidang keahlian yang beragam. Tim tersebut antara lain terdiri atas Drs. Gabriel Reong Radja, S.Fil., S.H., yang memiliki keahlian di bidang pertanahan dan pertambangan; Edi Cipto Rumekso, S.H., C.Md., dengan spesialisasi hukum perdata; serta Romelih, S.H., C.Md., yang menangani persoalan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat Muzirwan, S.H., yang berfokus pada hukum pidana; Deni Hilman, S.H., C.P.M., pada bidang hukum peradilan agama; Dr. Purnanto, S.H., yang menangani hukum kesehatan dan medis; Fathurahman Abdal, S.H., pada bidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kurator; serta Muflichun, S.H., yang memiliki spesialisasi hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), bersama praktisi lainnya.
Keberagaman keahlian tersebut menjadi bagian dari pendekatan ASA LAW FIRM dalam menangani persoalan hukum yang tidak selalu berdiri sendiri. Sengketa tanah, misalnya, dapat berkaitan dengan perjanjian, kepentingan bisnis, hingga proses hukum di pengadilan. Begitu pula persoalan ketenagakerjaan yang tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.













