Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Bidik Korporasi Setya Novanto di Jalur Uang Haram E-KTP

CitraNews

Lalola Easter : Sepatutnya Setya Novanto (Setnov)  divonis pidana seumur hidup. Selain kurungan, pidana tambahan berupa uang pengganti juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara.

 

Jakarta, citranews.com – Terhadap Setya Novanto meski telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun plus pidana tambahan berupa uang pengganti juga keputusan untuk mencabut hak politik Novanto lima tahun setelah bebas dari penjara, namun Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mendorong KPK untuk mengusut tuntas pihak korporasi yang sudah menikmati uang hasil korupsi pengadaan E-KTP.

Demikian LALOLA EASTER, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia menilai, KPK tidak hanya berhenti menggiring Setya Novanto hingga masuk ke penjara. Akan tetapi KPK masih punya pekerjaan rumah, sebagaimana keterangan Febri Diansyah (Juru Bicara KPK) untuk perlu menelusuri nama-nama yang disebut hakim.

Baca Juga :  KOTA Kupang, Satu dari 4 Wilayah SASARAN Program Bantuan AUSTRALIA

“ICW mendorong KPK untuk membidik korporasi yang terlibat. KPK harus menyidik dugaan keterlibatan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi,”kata Easter.

Ada nama-nama pejabat eksekutif dan legislatif periode 2009-2014 yang disebut hakim dalam sidang-sidang Setya Novanto sebelumnya. Sederetan nama baik di jajaran eksekutif seperti Pramono Anung dan Puan Maharani yang disebut Setya Novanto masing-masingnya menerima uang haram E-KTP senilai terima 500 ribu US Dollar. Juga  Gamawan Fauzi, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo. Dan sejumlah politisi di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yaitu Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, dan Tamsil Linrung itu belum diproses untuk dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga :  KOLABORASI Bank NTT Dengan Pemprov HADIRKAN Aplikasi SP2D ONLINE

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut hakim menerima uang haram E-KTP sebesar Rp 50 juta. Ada pula nama mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, disebut dapat jatah 500 ribu US Dollar dan Rp 22,5 juta. Terakhir mantan Ketua Pengadaan Proyek E-KTP, Drajat Wisnu Setyawan, menerima uang sebesar 40 ribu US ollar  dan Rp25 juta.

Gamawan sebetulnya juga dituduh menerima Ruko dari Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Artha Putra, salah satu anggota konsorsium yang bertugas mencetak dan mendistribusikan 45 juta keping E-KTP dengan harga per keping Rp14.400. Namun berkat keterangan Azmin Aulia, adik Gamawan, hakim menghilangkan dugaan penerimaan ruko kepada mantan Bupati Solok tersebut.

Baca Juga :  Tallo : 38 PKL DIRELOKASI Bukan DIGUSUR

Lagi-lagi di jajaran pejabat legislative. Ada mantan Ketua DPR Ade Komarudin dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah yang juga disebut menerima keuntungan dari proyek ini. Kedua politikus itu disebut menerima masing-masing US$100 ribu. Selain kedua orang ini, hakim berpandangan ada beberapa anggota DPR periode 2009-2014 yang juga ikut menikmati aliran dana. Diduga, uang yang mengalir ke Senayan mencapai US$12,856 ribu dan Rp44 miliar.