Nama-nama yang disebut hakim ini sebetulnya telah muncul beberapa kali dalam persidangan lain. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto misalnya (keduanya kini sudah dihukum), pejabat seperti Gamawan Fauzi, Jafar Hafsah, Diah Anggraeni, hingga Ade Komarudin juga disebut menerima duit haram KTP-elektronik.
Sebagian besar dari mereka sudah berkali-kali membantah menerima uang hasil korupsi. Saat bersaksi di persidangan Novanto pada 29 Januari 2018. Gamawan Fauzi mengklaim tidak ada ‘satu sen pun’ uang KTP-elektronik yang masuk ke kantong pribadinya. “Saya InsyaAllah tidak ada. Silahkan Yang Mulia buktikan,” kata Gamawan.
Bantahan serupa juga diungkapkan Akom, sapaan Ade Komarudin. “Urusan aliran dana saya tidak tahu,” kata Akom.
Lain Gamawan dan Akom, lain pula Diah Anggraeni. Ia justru mengaku pernah menerima uang, bahkan hingga dua kali, dari Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Namun ia mengaku tidak tahu uang itu adalah hasil korupsi.
“Pernah menerima uang. Tapi saya tidak tahu apakah itu uang dari E-KTP atau bukan, karena yang dari Pak Irman ini dua. Pertama dari Irman, yang kedua dari Andi Narogong,” kata Diah dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 April 2018.
Diah bilang, Andi mengaku kalau uang itu berasal dari sumber halal, yaitu bisnis. Diah mengklaim menolak pemberian itu, meski Andi acuh dan pergi begitu saja setelah uang diserahkan.
“Andi saya tanya, ini uang e-KTP? ‘Bukan, Bu. Ini uang dari bisnis kami karena tidak ada yang memikirkan ibu,’ kata Andi. ‘Eh, nggak usah, nggak usah memikirkan saya,’ saya bilang,” kata Diah.
Sehari setelah menerima uang Diah mengaku langsung menemui Irman di Kemendagri. Ia merasa uang itu harus dikembalikan. Namun Irman justru mengomeli Diah dan menolak pengembalian tersebut.
Pengakuan serupa juga pernah disampaikan Jafar Hafsah. Ia mengaku menerima uang korupsi KTP-elektronik Rp1 miliar dari mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin.