Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Bidik Korporasi Setya Novanto di Jalur Uang Haram E-KTP

CitraNews

“Tentunya saya menganggap itu untuk operasional partai karena Nazaruddin kan bendahara saya,” ujar Jafar di pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2018.

Jafar baru tahu kalau itu adalah uang haram setelah diberitahukan penyidik KPK. Ia pun mengembalikannya ke KPK atau komisi antirasuah itu. Apa nama-nama yang disebut hakim bakal kembali ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Kepala Biiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa 24 April 2018 lalu, menyatakan ICW juga mendorong KPK untuk membidik korporasi yang terlibat. KPK harus menyidik dugaan keterlibatan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTT Enggan Beberkan Dana Refocussing dan Pinjaman 1,5 Triliun

“Kalau yang pertama bakal KPK lakukan adalah melakukan penelaahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari fakta-fakta sidang yang muncul, termasuk peran pihak-pihak lain. KPK duga masih ada sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab dalam proyek ini,”jelas Febri.

Baca Juga :  Ini Dia Himbauan Untuk Seluruh KARYAWAN Bank NTT di PILGUB 2024

Mengenai putusan hakim terhadap Setnov,

Ada sejumlah alasan mengapa Lalola berpendapat demikian. Katanya, sepanjang proses pengusutan perkara, Novanto sama sekali tidak kooperatif. Vonis ini juga dikhawatirkan tidak bakal membuat Novanto jera dan dapat jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Merangkul PERBEDAAN Perangi EGOISTIS

“Putusan hakim yang patut diapresiasi yaitu keputusan untuk mencabut hak politik Novanto lima tahun setelah bebas dari penjara. Sebab vonis yang seperti ini masih jarang dijatuhkan untuk terdakwa korupsi,”kata Easter. +++ cn/tirto.id

 

Gambar : Febri Diansyah, Juru Bicara KPK (doc.CNC/web)