Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Presiden JOKOWI SETUJU Bekas NAPI Jadi CALEG

CitraNews

Akan tetapi, Donal tetap yakin jika pernyataan Jokowi tersebut tidak akan berpengaruh kepada KPU, karena lembaga tersebut sudah menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan langkahnya tersebut sekalipun tidak didukung presiden. “Hanya saja ini akan memperburuk citra antikorupsi Presiden Jokowi,” kata dia.

Berpengaruh pada Citra Jokowi?

Hal berbeda diungkapkan Direktur Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas. Menurut dia, pernyataan Jokowi terkait hak mantan napi korupsi tidak akan memengaruhi citra Jokowi di mata masyarakat. Sebab, Jokowi menyatakan hal itu dalam tataran normatif sebagai kepala negara.

“Enggak (berpengaruh) saya kira karena bicaranya dalam level normatif, karena Jokowi juga memandang jika pun diizinkan, maka mantan-mantan napi koruptor harus diberikan keterangan,” kata Sirojudin.

Menurut Sirojudin, sikap politik Jokowi tersebut adalah bentuk pembelaan hak-hak warga negara dalam berdemokrasi. Presiden Jokowi berprinsip bahwa pihak yang berhak mencabut hak politik seorang mantan napi korupsi adalah pengadilan.  Presiden tetap berdiri melindungi hak-haknya warga negara. Tidak boleh karena mantan napi korupsi maka mencabut semua tanpa melalui pengadilan.

Baca Juga :  Kota Kupang Terima Penghargaan API 2020 Kategori Destinasi Belanja Terpopuler

Atas dasar itu, Sirojudin menilai, pernyataan Jokowi tersebut tanpa adanya kepentingan dari partai-partai pendukungnya. Iya, kebetulan sejalan saja, bukan karena partai. Jokowi berpegang pada prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara, tandasnya.

Sementara pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai, sikap Jokowi tampaknya memang tidak ingin berseberangan dengan partai Golkar dan PDIP terkait hak mantan napi koruptor tersebut.

Baca Juga :  Kepala Dinas WAJIB Input DATA Melalui Aplikasi Digital ‘B PUNG PETANI'

“Pasti ada pertimbangan juga lah, karena tidak ingin berseberangan dengan dua parpol, dia butuh banget buat maju ke Pilpres 2019. Dan pasti ada juga pertimbangan ke arah sana,” kata Hendri.

Hendri menilai, Jokowi juga berpedoman terhadap UU Pemilu dan aturan lain yang tidak melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. “Jokowi juga mengikuti undang-undang yang memang memperbolehkan itu. Jadi walaupun tidak populer dan terdengar tidak sesuai komitmen dia dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Meski demikian, kata Hendri, dirinya berharap Jokowi bisa meralat ucapannya tersebut dengan mendukung KPU agar legislatif bisa juga menyetujui aturan dari KPU mengenai larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Baca Juga :  Tekad BPKP NTT Terus Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan

KECEWAKAN Publik

Perludem menilai DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gagasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikhwal larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkotika, dan terorisme menjadi calon legislator (Caleg) telah mengecewakan public

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, mestinya Presiden Jokowi membiarkan saja KPU melaksanakan kewenangannya dengan mandiri. Pernyataan Presiden Jokowi juga bisa menimbulkan kontroversi dan salah pengertian di masyarakat apalagi korupsi sebagai masalah akut di Indonesia. Tentu pernyataan presiden tersebut bisa saja disalahartikan sebagai sikap yang tidak progresif terkait komitmen pemberantasan korupsi.