Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Presiden JOKOWI SETUJU Bekas NAPI Jadi CALEG

CitraNews

Titi menambahkan, pendapat Jokowi juga mengafirmasi sikap pemerintah terkait rencana KPU tersebut. Kalau sejak awal pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah menyatakan ketidaksetujuan dengan langkah yang diambil KPU di berbagai media.

Alasan pemerintah, kata Titi, rencana KPU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2009 atas uji materi tiga pasal di undang-undang tersebut dan Undang-Undang Pemda.

“Tentu pandangan pemerintah itu mencerminkan bagaimana pandangan presiden. Kan tidak mungkin wakil pemerintah berpendapat berbeda dengan opini presidennya,” kata Titi sembari berharap agar KPU tidak gentar atas pernyataan Jokowi tersebut karena calon legislatif yang bebas dari kasus korupsi bisa memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  ALO LADY Pimpin Rapat Pembentukan AKD NTT

Titi menambahkan, kepercayaan publik pada KPU dan juga kualitas rekam jejak calon merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suksesnya jalan Pemilu 2019.

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai larangan eks napi korupsi jadi caleg penting diterapkan untuk memperbaiki citra DPR yang selama ini dikenal korup.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengklaim masyarakat ingin mendapat daftar caleg yang bersih pada pemilu mendatang. Menurutnya, larangan itu penting diterapkan untuk memperbaiki citra DPR yang selama ini dikenal korup.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Tuntaskan MASALAH Tapal Batas di SUMBA

“Tidak hanya itu, urgensi larangan mantan napi kasus korupsi memasuki arena kontestasi elektoral juga berangkat dari fenomena residivis korupsi lalu kembali melakukan kejahatan yang sama setelah selesai menjalani hukuman,”jelas Titi.

Sikap DPR, Pemerintah, dan Bawaslu dalam wacana larangan Napi korupsi menjadi caleg terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II, Selasa 22 Mei 2018.

Saat itu, rapat membahas masukan untuk rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD. Ketiga lembaga itu sepakat mengembalikan aturan ihwal mantan napi korupsi sesuai Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Kementerian Agama Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

Aturan itu menyebut, orang tidak bisa menjadi caleg jika pernah melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka ia mengaku ke publik sebagai mantan napi.

KPU berkukuh mempertahankan rancangan aturan soal mantan napi korupsi. Lembaga itu ingin tak ada satu pun mantan napi korupsi yang bisa menjadi caleg.

“KPU seharusnya tidak menyerah karena hasil atau keputusan konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah […] bersifat tidak mengikat, sesuai putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Putusan MK menegaskan KPU adalah lembaga yang independen, khususnya dalam penyusunan PKPU,” ujar Titi. +++ tim cnc