Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

HAK Politik PNS Sebaiknya DICABUT Saja

CitraNews

Kepala Pusat Penerangan Kemendgri Bahtiar mengatakan wacana mencabut hak politik PNS harus dikaji secara komprehensif. Pencabutan hak politik PNS bagi KPPOD adalah solusi bagi maraknya PNS yang terlibat pelanggaran Pilkada.

Jakarta,citra-news.com – HAK POLITIK Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwacanakan dihapus. Ide itu disampaikan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) setelah meneliti lima daerah yang tahun ini menyelenggarakan pilkada serentak adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Menurut Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Na Endi Jaweng, pencabutan hak politik PNS diperlukan karena masifnya keterlibatan mereka dalam kontes lima tahunan tersebut—meski secara legal telah dilarang.

Penelitian mereka menunjukkan bahwa ada 80 kasus keterlibatan PNS dalam proses pilkada 2018. Kampanye di media sosial menjadi perkara terbanyak dengan jumlah 24 kasus. Pelanggaran terbanyak kedua, 20 kasus, adalah ketika PNS ikut deklarasi calon kepala daerah. Bentuk pelanggaran lainnya adalah PNS ikut berkampanye, berfoto dengan calon, berhubungan dengan partai politik, menjadi tim sukses, memasang alat kampanye, mengukuhkan tim relawan dan sosialisasi.

Baca Juga :  JOKOWI dan Sepeda BAMBU dari FLORES Untuk KTT G20

Sudah ada 219 PNS yang diberhentikan sementara karena terbukti tak netral. Jumlah PNS yang sudah memperoleh surat teguran pertama dan kedua bahkan telah mencapai lebih dari satu juta orang.

Selain temuan-temuan pelanggaran di atas, Robert menganggap ada empat potensi umum penyalahgunaan PNS oleh kepala daerah petahana.

Baca Juga :  Ciptakan ATLIT Berprestasi HINDARI Cara Berpikir KELOMPOK

Pertama, PNS disebutnya kerap dimanfaatkan dua tahun sebelum pilkada dalam hal implementasi program dan kegiatan di daerah. Segala kerja dan karya PNS yang dianggap berhasil dalam rentang waktu itu, ujar Robert, pasti “dibonceng” dan diklaim sebagai keberhasilan petahana.

“Kedua, PNS jadi tim penyusun visi dan misi kepala daerah karena mereka ini yang menguasai data dan daerah,” ujar Robert , Senin 25 Juni 2018.

Ketiga, lanjutnya, besar kemungkinan PNS memfasilitasi tim sukses dan petahana untuk menjalankan kerja politik. Terakhir, mereka bisa terlihat memberi dukungan langsung kepada sang petahana, baik melalui kehadiran di saat kampanye atau memberi komentar serta tanda tertentu di media sosial.

Baca Juga :  VALENTINE'S DAY Dan 'Surat Sakti' Dari SAHABAT Baduta STUNTING Bank NTT

Pencabutan hak politik dinilai bisa mengatasi masalah itu. Dengan tidak bisa memilih ketika hari pencoblosan, segala pelanggaran yang disebut di atas tidak ada artinya.

Selain itu, pencabutan hak politik juga penting karena posisi PNS yang membingungkan. Di satu sisi sejauh ini mereka masih bisa memilih calon, di sisi lain tak boleh mengekspresikan preferensi politiknya di ruang publik.

“Itu kan ambigu sekali. Bagaimana orang yang diberikan hak politik tapi tidak boleh mengekspresikan haknya, entah di FB dan sebagainya? Kalau memang tak mau terjadi begitu ya cabut saja hak politiknya,” ujar Robert.