Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

HAK Politik PNS Sebaiknya DICABUT Saja

CitraNews

KPPOD menganggap pencabutan hak politik PNS juga harus diikuti dengan pencabutan hak pembinaan kepegawaian yang selama ini dipegang kepala daerah. Keberadaan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dianggap alasan utama kenapa politisasi birokrasi bisa terjadi.

“Harus dicabut dan diberikan pada sekda. Kalau hak politik dicabut tetapi nasibnya dia (PNS) yaitu promosi, demosi, tergantung kepala daerah, ya dia tetap tergantung dengan kepala

daerah,” ujar Robert.

 

Bukan Solusi Tunggal

Saat ini ada sekitar 4,37 juta PNS aktif. Aturan spesifik mengenai PNS dapat ditemui salah satunya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  MENTAN Limpo LEPAS Komoditas Ekspor NTT

Terdapat 7 (tujuh) larangan bagi PNS dalam melakukan kegiatan politik. Beberapa di antaranya, mereka dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah.

Usul KPPOD agar kuasa terhadap PNS dialihkan dari kepala daerah ke sekda senada dengan ide Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh berkata, idealnya birokrasi memiliki sistem yang otonom dari keberadaan kepala daerah selaku eksekutif.

Baca Juga :  AYODHIA Kalake Ajak PT GGP Kembangkan Tanaman NANAS di NTT

Zudan membayangkan otonomi birokrasi dapat menempatkan sekda atau sekjen masing-masing kementerian sebagai pembina PNS. Sekda dan sekjen merupakan pejabat yang berasal dari Golongan I PNS.

Jika posisi pembina PNS dipegang oleh pejabat yang juga pegawai sipil, Zudan meyakini PNS dapat berkarier lebih nyaman dan tenang tanpa terpengaruh kompetisi politik lima tahunan.

Menurut Zudan, konsep otonomi birokrasi ini memang tidak nyaman bagi bupati dan wali kota karena tidak bisa mengontrol langsung PNS. Tapi kalau sekarang pembina kepegawaiannya bupati dan wali kota, tiap lima tahun dunia PNS di daerah dan kemungkinan di pusat akan terganggu.

Baca Juga :  Hampir Pasti KPU ABAIKAN Permintaan FLOTIM

Meski mendukung peralihan kuasa atas PNS dari kepala daerah ke Sekda, Korpri masih menganggap penting keberadaan hak politik bagi ASN. Saat ini, ujar Zudan, ketiadaan hak politik justru dapat merugikan PNS karena lemahnya daya tawar mereka di hadapan kepala daerah.