Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

HAK Politik PNS Sebaiknya DICABUT Saja

CitraNews

Ia mencontohkan, selama masih memiliki hak politik, PNS memiliki posisi tawar agar tidak diperlakukan semena-mena oleh kepala daerah. Perlakuan semena-mena yang dimaksud contohnya pencopotan jabatan atau demosi oleh kepala daerah.

“Jadi kalau mau [PNS] tidak diberi hak politik, harus ada otonomi birokrasi. Kalau ASN tidak punya hak pilih, sedangkan atasannya perintah, kalau ia tidak nurut dan dicopot terus bisa apa? Tapi kalau masih punya hak pilih, masih punya power untuk bargaining,” ujar Zudan.

Tanggapan Pemerintah dan DPR

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap wacana pencabutan hak politik PNS tak akan bisa terwujud tanpa adanya revisi berbagai peraturan. Menurutnya, pembahasan ihwal hak politik PNS harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga :  Update Pandemi COVID-19 Indonesia Kasus SEMBUH Lampaui Positif

“Kalau nanti ada Undang-Undangnya ya kami ikut,” ujar Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan wacana mencabut hak politik PNS harus dikaji secara komprehensif. Hal ini tak bisa dilakukan terburu-buru, dan bisa dilakukan dengan belajar dari negara lain.

Baca Juga :  TINDAK Debitur NAKAL, Haris : Bank NTT Segera Kerjasama dengan KEJATI

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Sutriyono, menganggap wacana pencabutan hak politik PNS sebagai ide yang bagus. Akan tetapi, ia menganggap itu hanya bisa menjadi solusi sementara hingga terciptanya sistem yang memadai agar PNS tidak dimanfaatkan kepala daerah jelang pilkada.

“Sebagai sebuah langkah antisipasi, boleh saja,” ujar Sutriyono.

Pandangan berbeda disampaikan politikus Gerindra Azikin Solthan. Anggota Komisi II DPR itu menganggap akar persoalan seputar PNS dan pilkada bukan pada hak politik, namun sistem pemilihan yang digunakan dalam memilih kepala daerah.

Baca Juga :  Bersama QRIS, Disini SENANG Disana SENANG

Menurutnya, jika pilkada dilakukan secara tidak langsung, maka akan kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti sekarang. “Jika mau konsisten, harusnya kembali ke pemilihan berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Masalahnya di sistemnya, bukan di hak politik ASN,” ujar Azikin. +++ cnc/tirto.id

 

Gambar : Mendagri Tjahjo Kumolo. Doc. CNC/tirto.id