Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Lily Meko : ANTONIUS Kaunang Ketua DPW PB NTT

CitraNews

Surat Keputusan ini, jelas Lily, yang ditandantangani Ketua Umum, HUTOMO MANDALA PUTERA, SH dan Sekretaris Jenderal, Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO, M.AP, tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018. Dan Surat Keputusan dengan Nomor: SK-034/DPP/BERKARYA/VI/2018  tentang PENGESAHAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI BERKARYA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR PERIODE 2017-2022. Yang pada ntdictum Mempertimbangkan ada 3 (tiga) point, (1) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.AH.11.01 TAHUN 2018 tentang Pengesahan dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BERKARYA. (2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 04.AH.11.01 TAHUN 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai BERKARYA Periode 2017-2022. (3) Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW Partai BERKARYA Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 17 Juni 2018 tentang Penyempurnaan Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah DPW Partai BERKARYA Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Fenomena Alam SO Ganggu Layanan Bank NTT? Endri : DATA dan DANA Nasabah AMAN

Sementara pada dictum MEMUTUSKAN Menetapkan (ada 5 point) diantaranya, (1) Membatalkan dan Mencabut Surat Keputusan Nomor : SK75/DPW/DPP/BERKARYA/VII/2017 dan SK53/DPP/BERKARYA/VIII/2017 perihal yang sama Dicabut dan Tidak berlaku lagi.  (2) Mengesahkan nama-nama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai BERKARYA Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2017-2022 yang susunan personaliannya seperti  dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. (3) Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dapat melengkapi kepengurusannya dengan membentuk, merubah, dan mengangkat personalia pengurus harian, dan atau alat kelengkapan partai lainnya seperti Badan/Lembaga, Dewan Penasihat Wilayah, Dewan Pakar Wilayah, Kodapil Provinsi dan Relawan sesuai kebutuhan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah kepengurusan yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam Surat Keputusan.

“Pernyataan kami ini dengan tegas menyatakan TIDAK ada dualisme kepengurusan di DPW Partai Berkarya Provinsi NTT. Dan kepengurusan di DPW PB NTT saat ini yang Ketua-nya adalah pak Antonius Kaunang,”ucap Lily.

Baca Juga :  14 Tahun TIDAK Miliki Gedung KANTOR BAHASA Surati GUBERNUR NTT

Ketua Dewan Pakar, Jan Christofel Benyamin

Lilyana Meko, Komando Daerah Pemilihan V (Kodapil) DPP Partai BERKARYA itu membeberkan, dalam pertemuan internal di DPP Partai BERKARYA di Jakarta akhir Juni lalu, pak Jan Christofel Benyamin, pak Antonius Kaunang, saya (Maria Lilyana Meko), bu Neneng Astuti (mantan Ketum), Ketua Kodapil V dan pengurus lainnya. Rapat tersebut dipimpin sendiri oleh Bapak HMP (Hutomo Mandala Putra), dengan bijak beliau menyampaikan, jika ingin bersaing dalam kepemimpinan sebagai ketua wilayah bersainglah secara sehat dalam Muswil nanti. Tapi hal yang paling krusial sekarang adalah bagaimana merekruit proses pen-caleg-kan agar partai bisa meraih 80 Kursi di DPR RI. Pak Yan (Jan Christofel Benyamin) tetapi diakomodir sebagai Dewan Pakar Partai BERKARYA.

Baca Juga :  Akhirnya BILDAD Thonak -OBED Djami Menahkodai DPD KAI Pedang Merah NTT

Dihubungi pada kesempatan terpisah, Ketua DPW Partai BERKARYA Provinsi NTT, Antonius Kaunang kepada citra-news.com menyatakan, sebagai orang yang dipercayakan oleh DPP Partai BERKARYA, kami bersedia untuk membawa dan membesarkan Partai BERKARYA ini di Provinsi Nusa Tenggara Timur.