Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

40 Anggota DPRD Malang Tersandung KORUPSI

CitraNews

Setelah 18 anggota DPRD Kota Malang resmi ditahan KPK pada Maret 2018, kini giliran 22 anggota lainnya harus berurusan dengan KPK. Pasalnya 40 anggota dewan yang terhormat itu tersandung kasus suap pembahasan APBD Perubahan tahun 2015 silam.

Jakarta, citra-news.com –  PARLEMEN Kota Malang terancam lumpuh setelah 40 anggota DPRD tersangkut dugaan kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 dan harus berurusan dengan KPK. Setelah 18 anggota legislatif resmi tersangka pada Maret 2018, kini giliran 22 lagislator lainnya yang ramai-ramai ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah, pada Senin (3/9/2018).

Dengan status tersangka tersebut, maka secara otomatis parlemen Kota Malang lumpuh karena hanya menyisakan 5 orang anggota aktif. Padahal, ada sejumlah agenda akhir tahun yang tak boleh terlambat disahkan, antara lain: pelantikan Wali Kota Malang yang baru Sutiaji, serta pembahasan APBD-Perubahan 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Malang 2019.

Baca Juga :  JPU: Alat BUKTI Sudah CUKUP Untuk Jerat FRANS Lebu Raya

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD, pengesahan suatu perda harus memenuhi kuorum yang telah ditetapkan. Jika hanya tersisa 4 anggota dewan di parlemen Malang, rapat-rapat paripurna untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan eksekutif akan sulit dilakukan.

Baca Juga :  PERKARA Gugatan IZHAK Eduard di Mata Pengacara OCTO Riwu

Pada Pasal 78 ayat 1b beleid tersebut, misalnya, penetapan Perda, APBD, dan pemberhentian pimpinan DPRD harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPRD. Dengan kata lain, rapat paripurna setidaknya harus dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD Kota Malang.
Menyikapi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana mengambil kebijakan diskresi agar agenda di parlemen Malang bisa berjalan dan tak mengganggu pelayanan publik Pemkot Malang. Mendagri akan gunakan diskresi karena 40 anggota DPRD Malang tersandung korupsi.

Baca Juga :  Nyanyian Rindu Papa NOVA dari Sidang KORUPSI E-KTP

Menanggapi rencana Mendagri Tjahjo Kumolo, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, penggunaan hak diskresi dapat menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap daerah dan menyalahi aturan soal otonomi daerah.