Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak otonomi, kata Asep, tidak bisa sembarang diintervensi Pemerintah Pusat. “Agak susah kalau didasarkan ke Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ini kan hubungannya bukan soal keeksekutifan. Ini kan kaitannya soal internal anggota dewan,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut dia, ada mekanisme yang bisa dilakukan jika rapat-rapat di DPRD tidak kuorum karena sebagian besar anggotanya tak bisa hadir. Ini dimungkinkan untuk menjamin berjalannya fungsi dewan dan agenda-agenda di legislatif dapat berjalan tepat waktu.
Pendapat serupa juga disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Andi Irman Putra Sidin. Menurutnya, ada konsekuensi hukum yang dapat menjerat Kemendagri jika pengambilan diskresi dilakukan tanpa ada persetujuan dari anggota parlemen di daerah.
Sebab, pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam undang-undang. Menurut Irman, pengambilan diskresi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti yang dilarang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Daerah.
“Diskresi bisa saja diambil, namun tetap tidak menutup kemungkinan pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan dapat mengambil langkah hukum ke pengadilan,”tandasnya.
Nasdem Lakukan PAW Anggota DPRD-nya