Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

CitraNews

DEDDY Manafe, SH, MH (kiri) usai sidang gugatan pembangunan Bendungan TEMEF, Timor Kabupaten TTS Provinsi NTT, di PN SoE,  Selasa 04 Pebruari 2020. Doc.CNC/jor tefa-Citra News.

Deddy Manafe: “Apakah kedaulaan rakyat atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diserahkan sepenunya dengan utuh kepada Negara dan rakyat hilang kadaulaanya. Atau….”

Citra-News.com, SOE – SIDANG lanjutan gugatan Ganti Rugi pembangunan Bendungan TEMEF berlangsung pada tanggal 04 Pebruari 2020. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) SoE, ibukota Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memantik reaksi saksi ahli dalam bersaksi.

Baca Juga :  DANIAL Benu HAMILI Dua Anak SMK Sekaligus

Diketahui pembangunan Bendungan Temef adalah salah satu dari 10 bendungan di Provinsi NTT. Yang merupakan program pemerintah pusat besutan Presiden Joko Widodo. Lahan untuk pembangunan Bendungan Temef yang terletak di Desa Konbaki Kecamatan Polen Kabupaten TS tersebut  seluas 312 Hektar.

Baca Juga :  UANG Rebeka RAIB 3 Miliar, Kuasa Hukum Jaquline Bicara NGAWUR

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua, WEMPY W.J. Duka, SH, MH dan dua hakim anggota masing-masing Putu Dima Indra, SH serta Putu Agung Putra Baharata, SH. Sidang yang memakan waktu hampir lima jam ini dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli.

Baca Juga :  ERWIN Palsukan Tandatangan HADMEN di Proyek NTT FAIR

Dalam kasus gugatan ganti rugi Bendungan Temef seluas 312 Ha oleh FRANSISKUS Lodowik Mella (Penggugat) telah menyeret sedikitnya 4 (empat) Tergugat. Yakni Tergugat I adalah PT Nindya Karya; Tergugat II Kementerian PUPR ; Tergugat III Gubernur NTT; dan Tergugat IV Bupati Timor Tengah Selatan.