Khusus bagi SFK terdapat 5 (lima) pokok pelanggaran yang disangkakan. Sudah tentu dengan pelanggaran hukum berat ini, yang salah satunya perbuatan SFK telah melanggar Kode Etik Dosen. Berdasarkan Nota Dinas Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa Nomor 29/YPT/NN/IX/2018 tanggal 24 September 2018, ditujukan kepada Rektor UNIPA bersifat mendasar dan rahasia.
Pada intinya, beber Johanes, pertama SFK adalah oknum dosen pada Program Studi Arsitektur Fakultas Teknis UNIPA Maumere, yang saat ini dalam pembinaan dan dibebaskan dari tugas mengajar karena alasan indisipliner selama 1 (satu) Tahun Akademik 2016/2017.
Kedua, Setelah melewati proses pembinaan selama satu tahun yang bersangkutan dipanggil kembali dan diaktifkan kembali menjadi dosen terhitung sejak bulan Agustus (periodi 2018) Tahun Akademik 2018/2019 dengan percobaan beban mengajar sebanyak 6 SKS. Ketiga, pelanggaran berat yang dilakukan SFK sehingga mendapatkan sanksi berat akan diputuskan setelah mendapatkan keputusan tetap dari pihak penegak hukum.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu ANAS menambahkan, SFK terjerat kasus pelanggaran hukum berat atau tindak pidana. Karena telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOBA.
Sebelumnya seperti diberitakan citra-nbews.com bahwa identitas SFK adalah oknum dosen di UNIPA Maumere yang ditangkap aparta Polres Sikka karena dari hasil olah TKP dikatahui menyimpan narkoba jenis ganja. Saat ditangkap Rabu 19 September 2018, SFK yang berlamat tinggal di rumah Nomor 7 RT 003/RW 002 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka.
