Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

GAGAL Total Proyek KAT di Kabupaten Kupang

CitraNews

“…Selain KAT dan pembangunan rumah di Panti Lansia Kota Kupang, ada beberapa item pekerjaan yang ada di Dinas Sosial Provinsi NTT tidak bisa selesai tepat waktu. Bahkan ada pekerjaan proyek tahun 2017 yang sudah ditenderkan tapi tidak dikerjakan kontraktor. Inikan menyusahkan kami…”, kata WELEM Foni, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 21 Juni 2018 lalu.

Kupang, citra-news.com – PROYEK pekerjaan Pemberian Bantuan Stimulan Permukiman Sosial bagi Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Letkole Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang, GAGAL lagi. Ini lantaran CV Bina Karyda di-PHK oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Program Kegiatan Pemberdayaan KAT Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), selaku pemilik pekerjaan.

Hal itu dikatakan STANISLAUS Jawang Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi NTT, saat ditemui citra-news.com di Kupang, Selasa, 23 Oktober 2018.

Baca Juga :  Asset Pemerintah Tidak Ditertibkan Sulit Dongkrak PAD

“Dalam kontrak kita itu tidak ada sub kontraktor. Dalam kontrak itu hanya ditandatangani antara saya selaku PPK dengan dia (Lamber Lay) saja. Tidak ada sub kontraktor. Kalau di lapangan dia menggunakan tenaga kerja, tukang, mandor dan lain-lain itu sah-sah saja. Karena tidak mungkin dia sendiri campur semen atau pergi beli material sendiri. Dan itu tidak dinamakan sub kontraktor,”tegas PPK proyek KAT itu.

Baca Juga :  RENDAH Kualitas Tembok LIMA Bangunan Sudah MENGANGA

Stanis juga membenarkan kalau pekerjaan proyek KAT di Letkole, Desa Letkole, Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang Provinsi NTT, sudah cut off sejak tanggal 20 September 2018. Bahwa proyek KAT itu dilaksanakan sejak dilakukan penandatangan kontrak pada tanggal 18 Mei 2018. Dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kerja terhitung sejak 18 Mei sampai dengan 13 November 2018.

Baca Juga :  ABAIKAN Mutu Dua KONTRAKTOR Dijerat SANKSI

Dalam pelaksanaan pekerjaannya, jelas Stanis, tentu PPK memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pekerjaan. Juga berdasarkan hasil laporan pendamping di lokasi dan konsultan pengawas dari CV Komodo Design. Dimana secara rutin memberikan laporan-laporan secara periodik perkembangan pekerjaan di lapangan.