Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

GAGAL Total Proyek KAT di Kabupaten Kupang

CitraNews

Kemudian, lanjut Stanis,  saya undang lagi rapat pada tanggal 3 September 2018. Dalam rapat itu saya memutuskan pada tanggal 15 September 2018 kami turun ke lokasi di Letkole. Tim yang turun ke lokasi saat itu diantaranya, Konsultan Pengawas, Direksi Teknis, Inspektorat, dan PPK (Pejabat Pembuat Komiten). Kami turun ke lokasi sekaligus lakukan rapat di lapangan. Yang turut hadir kepala desa Letkole dan tokoh masyarakat, serta kepala keluarga penerima manfaat. Faktanya progress pekerjaan tidak ada karena memang benar tidak ada aktivitas sesuai laporan Konsultan Pengawas.

“Dalam rapat tanggal 15 September itu saya sudah bicara langsung dengan pak Lamber Lay. Bahwa perikatan pekerjaan ini antara saya dengan pak Lamber. Tidak ada orang lain. Kalau dalam perjalanan paka Lamber suruh siapa bukan masuk dalam perikatan ini. Ada apa-apa kita dua ini dibawa kemana-mana. Jadi tolonglah untuk bisa bekerjasama dan selesaikan pekerjaan ini sesuai aturan dengan target-target yang ada dalam perjanjian kontrak kita,” terang dia.

Kemudian tanggal 17 September 2018 Konsultan Pengawas berikan laporan lagi bahwa progress pekerjaan yang mestinya capai 94 (Sembilan puluh empat) persen hanya mencapai 12 persen. Artinya minus 82 persen an kami berikan SP 3. Menghadapi kondisi sepeti ini kami berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk bisa melihat dari dekat. Dan Direktur bersama stafnya datang ke Kupang untuk melihat dari dekat. Tanggal 20 September 2018 itu kami rapat bersama di ruang kerja Kepala Dinas Sosial NTT. Dimana dihadiri Direktur KAT dari Kemensos RI, Konsultan Pengawas, Direksi Teknis, Inspektorat, pihak PHO (project hand over), dan beberapa lainya. Pokoknya seluruh (komplit) kami hadir.

Baca Juga :  NTT Bukan MISKIN Harta dan Intelektual Tapi Miskin AKSESIBILITAS
Baca Juga :  Ternyata, Mesin INSINIRATOR Sedang Proses Tender

Dalam Berita Acara rapat itu disampaikan ke Lamber Lay selaku kuasa direktur, untuk melakukan aktivitas yang Luar Biasa. Batas waktu toleransinya sampai dengan tanggal 25 September 2018, kalau tidak salah. Bahwa harus ada perjanjian hitam diatas putih seluruh dokumen. Dimana pihak dinas Sosial bisa memberikan kelonggaran waktu. Dengan catatan sampai dengan tanggal 25 September itu pak Lamber Lay tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya maka seluruh aktivitas proyek KAT Letkole dihentikan.

Baca Juga :  ABAIKAN Mutu Dua KONTRAKTOR Dijerat SANKSI

“Akan tetapi sampai dengan tangal 25 September 2018 saya tunggu sampai dengan selesai jam kantor juga tidak ada laporan dari pihak Kontraktor Pelaksana dalam hal ini pak Lamber Lay. Itu berarti Surat PHK yang sudah disepakati pada rapat tanggal 20 September 2018, itulah yang terjadi. Hingga saat ini semua kegiatan cut off (berhenti total) atau meminjam istilah dipasang garis police line,”ungkap Stanis. +++ tim cnc

Gambar : Stanislaus Jawang, PPK proyek KAT dan Tenaga Ahli Komodo Design Konsultan, Anton Weka (kiri) di ruang kerja Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi NTT, di Kupang Selasa 23 Oktober 2018