Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Beberapa Layanan

CitraNews

Pemerintah harus mengorbankan APBD dan APBN untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran. Menurut bekas Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, seharusnya iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinaikkan.

Jakarta, citra-news.com – PADA 18 September 2018, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini dibuat untuk menghindari penyakit menahun yang bersarang sejak tahun 2014 yakni defisit dana BPJS.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan aturan yang ada di Perpres 82 tahun 2018 itu hanya sebagai penegasan terhadap tanggung jawab pembiayaan oleh instansi-instansi pemerintah. Iqbal pun mencontohkan tentang pertanggungan korban tindak pidana penganiayaan, terorisme, dan korban kejahatan lainnya.

Baca Juga :  RSUD S.K Lerik Sodorkan ‘Ayo Berubah’ Dengan RESEP Prima

Menurut dia, dalam Pasal 52 di Perpres pemerintah mengatur 21 butir pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan (PDF). Beberapa di antaranya adalah pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja (butir c), pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas (d), pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat (o), pelayanan kesehatan akibat tindak kejahatan (r), maupun pelayanan yang sudah ditanggung program lain (u).

Baca Juga :  BEROLAHRAGA Cara Cerdas Mencegah Penyakit KATASTROPIK

“Sebenarnya bukan berarti BPJS Kesehatan menanggung hal-hal yang dimaksud, tapi dia diakomodir dengan ketentuan-ketentuan lain, seperti tindak pidana penganiayaan, dulu di Perkapolrinya ada, bahwa kekerasan dan yang lain masuk dalam pembiayaan disana,” katanya.
Iqbal juga menjelaskan pembiayaan penyakit akibat wabah yang ditanggung oleh anggaran Kementerian Kesehatan,”jelas Iqbal.

Baca Juga :  Jefri : Mahalnya HARGA Generator Oksigen TIDAK Sebanding NYAWA Manusia

Defisit  di tubuh BPJS Kesehatan tak kunjung teratasi. Angkanya malah naik terus. Tercatat pada tahun pertama angka defisit hanya Rp3,3 triliun; meningkat pada 2015 menjadi Rp5,7 triliun; dan naik lagi tahun berikutnya menjadi Rp9,7 triliun. Bahkan, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris memprediksi perusahaannya akan mengalami defisit anggaran hingga Rp 16,5 triliun pada tahun 2019.