Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

BPJS Kesehatan Tidak Menjamin Beberapa Layanan

CitraNews

Melalui Perpres tersebut, Iqbal menyampaikan bahwa instansinya tak melarang penggunaan dua asuransi bagi pasien menggunakan konsep coordination of benefit. “Kalau kerjasama ada MOU tersendiri antara BPJS Kesehatan dengan asuransinya, misalnya kelas 1 ditanggung, selisihnya itu ditanggungkan ke asuransi kesehatan komersial. Bukan berarti dobel, jadi orang itu menikmati layanan standar, terus dia dapat benefit tambahan,”ungkap Iqbal.

Perpres itu juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tak menanggung biaya akibat kecelakaan kerja, sebab pada kasus tersebut biaya pertanggungan dibebankan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan Taspen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk korban kecelakaan lalu lintas, biaya yang keluar menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja, “pasien itu kalau di jalan kan naik sepeda motor sudah dijamin Jasa Raharja sebenarnya. Cuma faktualnya karena nggak ada kejelasan harus ditanggung oleh program JKN,” tutur Iqbal.

Baca Juga :  GAWAT, Kota KUPANG Sudah 33 Kelurahan Zona MERAH
Baca Juga :  Lagi-lagi, PASIEN Sembuh Covid19 BERTAMBAH Meninggal NIHIL

Tak hanya itu, di Pasal 16 perundangan itu juga mengatur tentang bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Hanya saja, hingga saat ini regulasi pemerintah belum mengatur sanksi jika ada peserta yang melanggar ketentuan itu seperti yang diatur dalam PP 86 tahun 2013 (PDF).

Baca Juga :  Kasus COVID19 di KOTA Kupang BERTAMBAH 1.139 Orang

“Memang PP 86 itu terbit 2013, tapi mendekati akhir tidak semua kooperatif, jadi tidak satu suara. Kalau dalam waktu dekat tentu kalau yang berwenang aja belum menyiapkan regulasi, tentu tidak akan dikenakan sanksi itu,” ujar Iqbal.

Perpres Bukan Solusi