Jerry mengakui pihaknya tidak tahu apa dasar pertimbangannya. “Kami tidak tahu apa pertimbangannya. Tapi yang pasti kami di pemerintahan saat ini sudah berkomitmen agar MoU yang sudah ditandatangani itu ditinjau kembali. Karena kami melihat ada bagian-bagian yang merugikan Pemkab Kupang. Ada banyak fakta yang menunjukkan bahwa dari ratio pelayanan saja disinyalir ada pungutan liar (Pungli).”
Masil soal asset yang dikelola PDAM Kabupaten Kupang, tambah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini, sumber-sumber mata air yang dikelola PDAM tersebar di mana-mana. Antara lain di wilayah Semau, Amarasi, Oesao, Amfoang, juga tempat lainnya kita berharap ada pemasukan (income). Akan tetapi NIHIL juga di perhitungan PAD.
Demikian halnya 3-4 sumber mata air yang konon dikelola baik, semisal di Kupang tengah, Camplong, dan Takari. Juga sama TIDAK ada pemasukan (beri kontribusi) untuk PAD. Lalu menjadi pertanyaan kemana uang-uang itu, ucap Jerry heran. +++ marthen/citra-news.com
Gambar : Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, saat diwawancarai beberapa awak media di Kantor Bupati Kupang di bilangan Civic Center Oelamasi Jl. Timor Raya, Kupang Timor NTT, Senin 29 April 2019.
Foto : Doc. CNC/marthen radja