Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

DIPERTANYAKAN, Dua RKB Habiskan Anggaran 347 Juta

CitraNews

Hunce Lapa : Bangunan dua ruang kelas baru (RKB) system ‘suntik’ di SMKN 5 Kota Kupang menghabiskan uang negara (APBN) sebesar Rp 347 juta. Itu untuk bangunan lantai duanya saja. Sedangkan bangunan lantai satunya bersumber dari Dana Komite.

Kupang, citra-news.com – KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (P dan K Prov.NTT), Drs. BENYAMIN Lola, M.Pd berjanji akan membentuk tim untuk menelisik penatalaksanaan sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK se-Provinsi NTT. Khususnya di SMKN 5 Kota Kupang yang disinyalir tidak seusia aturan dalam urusan penatalaksanaan sekolah.

“Setahu saya ada dana pembangunan sarana prasarana (Sarpras) yang bersumber dari APBN. Atau yang disebut dengan Dana Banper (Bantuan pemerintah) dari pemerintah pusat. Jika benar ada sinyalemen membangun itu gedung atau ruang kelas di SMKN 5 Kupang tidak sesuai aturan, maka dari dinas akan turun ke lokasi,”ucap Benyamin saat ditemui citra-news.com di ruang kerjanya belum lama ini.

Baca Juga :  Kemesraan Papa NOVA dengan Gereja di NTT pun Berlalu

Terkait pembangunan Sarpras di SMKN tersebut, Hunce Lapa, S.Pd, membenarkannya kalau ruang kelas baru (RKB) tersebut dibangun dengan system suntik. Ini karena bangunan ini dirancang dua lantai. Dan mengingat sudah tidak ada ruang lagi untuk membangunnya maka ruang kelas yang ada direnovasi ke bangunan dua lantai.

Baca Juga :  Disinyalir PERPRES 16/2018 Menepis KETIMPANGAN PBJ

“Awalnya kan direncanakan bangun satu lantai saja. Akan tetapi ada dana komite yang dipungut dari masing-masing siswa makanya kita bangun dua lantai. Dana talangan dari Komite Sekolah kita bangun untuk lantai satunya. Sedangkan untuk lantai duanya kita bangun dengan sumber dana dari APBN atau Banper tahun 2018. Dengan besaran dana untuk membangun lantai duanya ini sekitar Rp 347 juta,”jelas Hunce ketika ditemui awak media citra-news.com dan mediapurnapolri.net di Gedung SMKN 5 Kupang, Kamis 9 Mei 2019.

Baca Juga :  LISTRIK Amburadul Bupati ROBBY ‘Blusukan’ ke DESA Pedalaman

Menurut Hunce, bangunan gedung dengan system suntik itu dibangun sejak tahun 2018 dengan cara Swakelola. Artinya dari pihak sekolah membentuk panitia pembangunannya. Sehingga dalam hal perencanaan, pelaksanaan, juga pengawasannya dilakukan oleh panitia yang ada. Kan Timwas (tim pengawasan)-nya kan dari sekolah 2 orang. Dan pelaporannya langsung ke Kementerian Pendidikan Nasional melalui Dinas P dan K Provinsi NTT.