Sembari mengatakan para orangtua mestinya menggunakan waktu seefektif mungkin di momentum PPDB ini. Jika para orangtua tidak memahami system maka berakibat pada anak tidak bisa terdaftar walaupun berada pada Zonanya. Karena time is ‘loit’-money (Bahasa Inggris). Atau waktu adalah uang, ungkap Benyamin sambil ngakak dalam bahasa campursari Inggris-Timor.
Menuju NTT ‘Smart Province’
Masih soal Zonasi, mantan Pejabat Bupati Alor itu membeberkan system Zonasi yang diterapkan di momentum PPDB sesuai jarak atau radius dari sekolah sasaran. Dengan ketentuan bila jarak sekolah berada dalam radius googling (GPS Google) 500 meter maka masuk Zona I (Satu). Diluar dari 500 meter masuk Zona II (Dua).
“Pemberlakuan system zonasi ini mendaras pada Keputusan Gubernur NTT tentang Zona-Zona. Sebagai sekolah-sekolah yang berada dalam kawasan kewenangan Pemerintah Provinsi, maka keputusan gubernur ini patut kita indahkan. Ini juga sebagai media pembelajaran sekaligus juga menterjemahkan kebijakan Bapak Gubernur Viktor yang menjadi NTT ‘Smart Provinsi’. Yakni provinsi yang cerdas nan berimbang mempelajari system teknologi online menuju Indonesia ‘Four Point Zero’,”tegas Benyamin.
Karena itu adalah tidak elok, lanjut dia, jika persoalan-persoalan teknis yang sudah tersistematik ini (Zonasi ber-Online, red) lalu dijadikan alasan bagi para pihak untuk melakukan aksi-aksi yang salah kaprah.
Penerapan system Online berbasis Zonasi dalam PPDB ini pada kesempatan yang sama terjadi diskusi intens antara anggota dewan provinsi dengan kepala SMAN 7 Kupang. Berdisukusi hal produktif dari tamu Kadis benyamin sambil menunggu giliran bertemuka (face-to face) itu seputar ketentuan prosentasi dalam Zonasi.
Hamdan Saleh Batjo mengatakan, aturan Zonasi sesuai ketentauan nasional tidak 100 persen diterapkan. Bila kita ikuti di media massa Presiden Jokowi menghendaki 15 persen quota kewenangan ada di pihak sekolah di daerah-daerah.
“Sehingga dalam rapat dewan provinsi NTT bersama mitranya dibicarakan juga terkait hal-hal prinsip menyangkit PPDB. Bahwa ada quota 10 persen dengan pembagiannya sesuai kewenangan yang diatur di daerah,” ucap Hamdan.
Sementara Ardy Kale menambahkan 10 persen ini sebetulnya ‘jatah’ yang harus diberikan pihak dinas kepada siswa-siswa yang berprestasi. Selain karena keikutsertaaannya bersama orangtua karena alasan pindah tugas atau mengukuti keluarga.
“Iya benar. Kalau system sekarang ini kembali ke dulu pak Ardy masih anggota DPRD Kota Kupang, saya rasa tidak masalah. Kan ada jatah bagi pejabat atau orangtua yang anaknya beralasan ikut keluarga. Di sekolah dalam rapat panitia saya bilang 10 persen sisakan itu untuk jatah dinas. Nanti sebentar ketemu pak Kadis saya jelaskan karena yang sedang ada dalam ruang Kadis ini salah satu orangtua yang paksakan supaya daftar di SMAN 7 Kupang. Selama ini anak dari orangtua ini berlibur lama-lama di Rote sana. Lalu datang daftar tepat hari penutupan pendaftaran. lalu saya mau bagaimana,” beber Vincent bernada mengeluh.

Foto Mursalin Ngala, Ketua Panitia PPDB SMKN 5 Kupang, Timor-NTT. Doc. CNC/marthen radja.













