Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

Satpol PP Siap EKSEKUSI Asset MILIK Pemerintah

CitraNews

Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. CONELIS Wadu (ketiga dari kiri) didampingi para Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan PP, Ir. ANDRE R. Balle (kiri); Kabid Linmas SEPRIANUS Bilaut SH (ke-2 dari kiri); dan Ir JOHN da Costa, Kabid Trantibum. Doc. CNC/marthen radja.

Renegosiasi nilai asset yang dikontrakan tidak berlaku mundur. Artinya harga kontrakan lebih tinggi dari harga sebelumnya, meski sudah ada perjanjian sebelumnya.

Citra-News.Com, KUPANG – KEPALA SATUAN Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kasat Pol PP Prov. NTT), Ir. CORNELIS Wadu menegaskan, terkait penertiban asset milik pemerintah Satpol PP siap mengeksekusi kebijakan pemerintah.

Baca Juga :  Tenyata ULAH Official Peserta SALAH Putar Musik di Ajang P3T NTT 2021

“Bila ada rekomendasi dari OPD (organisasi perangkat daerah) selaku pemilik asset melaui Sekda (Sekretaris Daerah) maka Satpol PP siap mengeksekusinya. Jadi kami siapkan tertibkan dengan cara mengeksekusi setiap ada rekomendasi tertulis,”ucap Cornelis.

Ada beberapa contoh kasus yang sudah dilakukan Satpol PP berkaitan dengan penertiban asset milik pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini pemerintah provinsi. Seperti yang pernah kami lakukan terhadap pembangunan gedung Monumen Pancasila di Tenau Kupang.

Baca Juga :  Strategi Pembelajaran ala SMK di Pusaran Covid-19 (bagian-2)

Asset tanah memang milik perorangan yang diserahkan ke pemerintah provinsi, jelas Cornelis. Akan tetapi nilai uang dari dana APBD Provinsi yang digunakan untuk belanja material bangunan adalah asset pemerintah. Itu yang kami tertibkan dengan menyetop pekerjaan atau aktivitas yang ada. Dan ini atas surat perintah dari Gubernur NTT melalui Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sehingga pada tanggal 26 Juli 2019 Satpol PP NTT menutup kegiatan pembangunan Monumen Pancasila tersebut.

Menurutnya, asset tanah adalah barang Negara yang diberikan untuk kemakmuran rakyat dengan cara kepemilikan sertifikat. Tanah ulayat atau hak kesukuan jika dimanfaatkan untuk kepentingan umum maka akan diambil Negara dan dikelola pemerintah. Sehingga bila ada pemilik tanah ulayat melakukan ocupasi maka adalah pelanggaran hak atas tanah tersebut. Contohnya seperti tanah milik Pemprov NTT di Besipae Kabupaten TTS. Dan banyak lainnya yang ada di NTT maupun diluar NTT, beber Cornelis diamini Kepala Bidang Penertiban Perda dan Peraturan Pemerintah (PP), Ir. Andre R. Balle.