Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

Satpol PP Siap EKSEKUSI Asset MILIK Pemerintah

CitraNews

Terkait dengan barang daerah, lanjut Cornelis, ditetapkan melalui Pearturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Itu Permendagri Nomor 19 tahun 2016 kalau tidak salah. Bila sudah diluar dari aturan yang ada maka disini Satpol PP berperan,”tuturnya.

Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. CONELIS Wadu (ketiga dari kiri) didampingi para Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan PP, Ir. ANDRE R. Balle (kiri); Kabid Linmas SEPRIANUS Bilaut SH (ke-2 dari kiri); dan Ir JOHN da Costa, Kabid Trantibum. Doc. CNC/marthen radja.

Dalam kaitannya dengan kontrak tanah milik pemerintah, yang berwenang adalah Badan Asset dan Biro Hukum untuk mengkajinya secara hkum. Larena ada sanski-sanksi hukum jika ada pihak yang melanggar.

Baca Juga :  Pemerintah dan GEREJA Bersatu Membangun SDM

“Jadi upaya Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT melakukan Renegosiasi dengan beberapa pihak soal harga sewa atau kontrak, tujuannya supaya ada ‘win win solution’ atau sama-sama menguntungkan. Karena prinsip kita dalam penertiban asset adalah untuk peningkatan PAD kita. Sehingga spirit NTT Bangkit Menuju Rakyat Sejahtera bisa terwujud. Dan perlu diingat sanksi yang diberikan harus punya dasar hokum,”kata Cornelis.

Baca Juga :  TKI ILEGAL Asal NTT 90 Persen Meninggal di Luar Negeri

Tanah Kosong Ada 13 Bidang

Baca Juga :  Lagu MAUMERE Manise Kembali BERGEMA di ACARA Akbar KKBM

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset daerah Provinsi NTT, Dr. SONNY Libing mengatakan, sedikitnya ada 13 bidang tanah milik Pemprov NTT. Beberapa diantaranya sedang dikontrakan atau disewakan oleh pihak ketiga atau pihak pengusaha. Renegosiasi yang kita lakukan terhadap penyewaan asset tanah milik Pemprov NTT ini dalam kerangka peningkatan PAD kita.