Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Mahasiswa AJAK Berdemo Desak Presiden JOKOWI Bikin Perppu

CitraNews

“Tuntutan kita menolak segala bentuk pelemahan terhadap penegakan antikorupsi. Kedua, kita meminta presiden mengeluarkan Perppu KPK yang mana substansinya adalah mengembalikan UU KPK yang baru disahkan di sidang paripurna kembali ke UU KPK sebelumnya,” kata Justitio saat ditemui Tirto.id di lokasi aksi.

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Tuntaskan MASALAH Tapal Batas di SUMBA

Lebih jauh dia menyatakan, AJAK menuntut DPR untuk mendukung dan menandatangani Perppu oleh presiden. Sebab jika sampai tanggal 17 Oktober 2019 Jokowi tidak mengeluarkan Perppu, maka UU KPK akan berlaku efektif baik tanpa atau dengan tandatangan Presiden. Justitio juga mengatakan, dalih politik yang menjadi pertimbangan presiden belum juga mengeluarkan Perppu seharusnya tak jadi alasan untuk tak keluarkan Perppu. Masalah itu harusnya kata dia dapat diselesaikan seorang kepala negara.

“Apapun konstelasi politik di dalamnya, kita tidak peduli. Silakan presiden urus sendiri. Presiden adalah kepala negara, jangan sampai tunduk terhadap kepentingan elite-elite tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  PINJAMAN 900 Miliar, ALO Ladi : Perlu KAJIAN Mendalam
Baca Juga :  Kepala Dinas WAJIB Input DATA Melalui Aplikasi Digital ‘B PUNG PETANI'

Selain itu, massa aksi dalam tuntutannya juga mendesak penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Mereka menuntut presiden membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus tersebut yang bertanggungjawab langsung pada presiden.