Adapun para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni ajudan mantan gubernur NTT, pegawai honorer selaku staf Sekda, dan pegawai honorer pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukinan (PRKP) Provinsi NTT yang tidak lain adalah bawahan dari terdakwa Yulia Afra.


Ir. YULIA Afra (kiri) dan Drs. FRANS Lebu Raya (kanan). Doc.CNC/marthebn radja-Citra News
“Jadi keyakinan terhadap alat bukti petunjuk itu akan kita buktikan pada persidangan. Kita sudah siapkan pemanggilan kepada para saksi. Sedangkan pak mantan gubernur, pak sekda dan Mr. Lee (suami terdakwa Linda Liudianto) akan kita hadirkan setelah sidang tanggal 4 November,” katanya.
Di akhir wawancara dengannya, Hendrik mengaku, seluruh fakta persidangan kasus NTT Fair nantinya akan disampaikan ke pimpinannya dalam bentuk nota dinas












