Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

JPU: Alat BUKTI Sudah CUKUP Untuk Jerat FRANS Lebu Raya

CitraNews

Suasana Sidang NTT Fair di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Selasa 29 Oktober 2019. Tampak salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair, LINDA Liudianto tampak didampingi penasehat hukumnya. Doc. CNC/kumparan.com.

Kasus Dugaan Korupsi NTT Fair dipastikan akan menjerat banyak orang. Tidak terkecuali Frans Lebu Raya (mantan Gubernur NTT dua periode) dan Sekda NTT, Benediktus Polo Maing. Tapi mungkinkah Kejaksaan Tinggi NTT bisa menjungkalkan dua oknum pejabat dan mantan pejabat ini? So pasti rakyat pencinta keadilan akan tetap dan terus menunggu hasilnya.

Citra-News.Com, KUPANG – BERDASARKAN fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ben Polomaing.

Baca Juga :  Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

“Sidang kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ben Polomaing,”jelas HENDRIK Tiip di PN Kupang, Selasa 29 Oktober 2019. Berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta persidangan sejauh ini, kata Hendrik JPU yakin bahwa ada uang dari proyek NTT Fair yang mengalir ke Frans Lebu Raya dan Ben Polo Maing. Khusus untuk Sekda, uang yang diterimanya sudah dikembalikan sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :  Tim BUSER Polres Kupang Kota BEKUK Tiga Pelaku CURI UANG
Baca Juga :  KORAN TIMOR Menulis PT Flobamor SARANG KORUPSI, Sam Haning Minta SEGERA Diklarifikasi 3 x 24 Jam

“Dengan pengembalian uang tersebut, jelas itu menambah keyakinan kami selaku JPU bahwa benar yang bersangkutan bersama mantan gubernur menerima uang,” ujarnya.