Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Perkara Pemerkosaan YUNUS Dilimpahkan ke Kejaksaan

CitraNews

Bripka HARSEL Moy, Kanit Reskrim Polsek Siso Polres TTS. 

Citra-News.Com, SOE – SEBAGAI WARGA NEGARA yang baik harus tunduk dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di NKRI. Apalagi perkara yang beraroma kriminalitas pasti akan diburu aparat kepolisian sampai tuntas. Dan titik labuhnya adalah bui atau penjara.

Adalah perkara pemerkosaan yang dilakukan terduga YUNUS Tnu. Pria setengah baya yang diduga memperkosa Mawar (bukan nama asli) anak gadis dibawah umur yang adalah adik iparnya sendiri. Akibat perbuatan laksana si Yunus maka Mawar kini harus pindak sekolah ke salah satu SMA di Kupang. Lantaran untuk menutup aib dan malu keluarga besarnya.

Baca Juga :  Ini Pengakuan DJIBRAEL Tunliu Bangun STKIP Abal-abal

“Berkas perkara tersangka Yunus Tnu, pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Desa Salbaik Kecamatan Mollo Barat Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS) sudah resmi dimpahkan ke Kejaksaan Negeri SoE.  Kami sudah melimpahkan berkas perkara Yunus tersebut pada Selasa, 3 Desember 2019,”beber Kepala keplisian Sektor (Kapolsek) Siso melalui Bripka Harsel Moy.

Baca Juga :  MELAWAN Petugas RESIDIVIS Rino DICEDERAI

Harsel saat dihubungi awak citra-news.com, Selasa pagi menyatakan tersangka Yunus Tnu pelaku pemerkosan terhadap anak di bawah umur tersebut telah resmi ditahan oleh Kejari Soe guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  NGAWUR Putusan Majelis Hakim, SAM Haning Nyatakan BANDING

Seperti diberitakan Portal Berita  ini tanggal 12 November 2019, Yunus Tnu (37) terpaksa dijebloskan ke sel lantaran memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.  Perbuatan laknat Yunus tersebut terjadi berualngkali sehingga kakak kandung korban bernama Yumina Kase melaporkan Yunus ke Polsek Siso.