Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

LEBU RAYA Mengaku TIDAK TAHU Apa Isi Amplop Itu

Mantan Gubernur NTT, Drs. FRANS Lebu Raya (duduk kemeja putih) ketika sidang korupsi proyek NTT Fair di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Senin 11 November 2019. Doc. CNC/marthen radja-Citra News

Sidang kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair dilakukan secara maraton di Pengadilan TIPIKOR Kupang Provisi NTT.  Meski baru sebatas Saksi kasus ini menyeret mantan Gubernur NTT dua periode, Drs. Frans Lebu Raya dan Sekda NTT, Ir. Benediktus Polo Maing. Heboh…

Citra-News.Com, KUPANG –TIDAK TAHU…kata ini sering diucap Frans Lebu Raya saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar, Senin 11 November 2019 di Pengadilan TIPIKOR Kupang, Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  PENGAKUAN Hadmen Bikin LEBU Raya TIDAK ‘Bergerak Lebih Kedalam’

Boleh dibilang Frans Lebu Raya Bantah terhadap semua keterangan para saksi yang dituangkan dalam berita acara pemerinsaan (BAP) dan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dalam sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua, Dju Johnson Mira Mangi ini menghadirkan para Saksi Kunci. Diantaranya bernama Boby, Yanto, dan Ben Polo Maing  termasuk Frans Lebu Raya.

Sidang korupsi proyek pembangunan gedung pameran NTT Fair kali ini menghadirkan 4 orang saksi sekaligus. “Ingat katakan iya atau tidak. Jangan panjang lebar karena apa yang saudara katakan semuanya sudah ada di dalam buku besar ini,”ucap Mira Mangi ditujukan ke Frans Lebu Raya sembari memperlihatkan buku setebal ribuan halaman itu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi NTT FAIR Mengotori APBD 2018

Dalam persidangan yang dipimpin oleh didampingi  Ari Prabowo dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota, Lebu Raya membantah seluruh pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim perihal keterlibatan dirinya dalam menerima uang atau fee proyek kasus proyek NTT Fair. Pada awal persidangan Lebu Raya menceritakan perihal proyek NTT Fair yang telah disetujui bersama DPRD NTT ketika dirinya masih sebagai Gubernur.

Tujuan dibangunnya NTT Fair, beber Lebu Raya, adalah untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Kota Kupang. Menurut saksi Lebu Raya setiap tiga bulan dirinya memberikan pengarahan kepada semua Kepala Dinas soal kinerja di lapangan.

Baca Juga :  Ini Pengakuan DJIBRAEL Tunliu Bangun STKIP Abal-abal

“Ketika saya bertemu dengan Kepala Dinas Permukiman soal proyek NTT Fair, saya memberikan arahan bahwa semua harus dilakukan sesuai aturan dan rekruit kontraktor yang berkualitas. Sehingga pekerjaannya berkualitas dan selesai tepat waktu,”ungkap Lebu Raya.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim Mira Mangi mengenai kedekatan dirinya dengan kontraktor dalam hal ini Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, red) Frans Lebu Raya kembali membantahnya.