Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

LEBU RAYA Mengaku TIDAK TAHU Apa Isi Amplop Itu

Mantan ajudan Lebu Raya bernama lengkap Aryanto Rondak atau biasa disapa Yanto yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengaku, sebanyak dua kali menerima titipan dari Yulia Afra. “Amplop yang saya terima dari Thobias Lanoe (staf Yulia Afra) itu diserahkan kepada gubernur di ruang kerjanya,”ucap Yanto.

Ketika dikonfrontir kesaksian Yanto, Saksi Lebu Raya tetap membantah dan mengaku tidak tahu dan tidak pernah menerima apapun dari kepala dinas Yulia Afra. “Saya tidak tahu  apa isi amlop itu. Apalagi tentang uang sebanyak itu”.

Tersangka YULIA Afra saat sidang Senin 11 November 2019. Doc. CNC/marthen radja-Citra News

Majelis Hakim lainnya menambah dengan sejumlah pertanyaan. Diantaranya, apakah Saksi Lebu Raya pernah membisikan (menyampaikan) sesuatu ke Yulia Afra saat kegiatan ground breaking. Saksi Lebu Raya  sontak mengatakan, tidak pernah.

Baca Juga :  UANG Rebeka RAIB 3 Miliar, Kuasa Hukum Jaquline Bicara NGAWUR
Baca Juga :  DANIAL Benu HAMILI Dua Anak SMK Sekaligus

Terhadap jawaban itu Yulia Afra menyatakan bahwa benar dirinya mendapat bisikan dari Lebu Raya, Salah satunya adalah soal pelaksaaan proyek NTT Fair. “Saya mau tambahkan bahwa benar waktu itu Gubernur Frans Lebu Raya membisikan agar pekerjaan dilaksanakan secara baik. Juga ada hal-hal lain menyangkut fee proyek”.

Baca Juga :  Pengepul TOGEL Diciduk Sat Intel POLRES Sikka

Usai memberikan keterangan sidang ditutup Ketua Majelis Hakim seraya menyampaikan kalau dilakukan sidang berikutnya pada Senin 18 November 2019.  +++ marthen/citra-news.com