Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

LEBU RAYA Mengaku TIDAK TAHU Apa Isi Amplop Itu

Pasalnya, dalm sidang sebelumnya ada pengakuan saksi, kalau Linda Liudianto mengaku  dirinya masih keluarga dengan Frans Lebu Raya.

Pertanyaan majelis hakim pun berlanjut mengenai fee 5 persen dari proyek pembangunan NTT Fair. Saat ditanya apakah pernah meminta fee 5 persen, mantan Gubernur NTT inipun langsung membantahnya. “Saya tidak tahu”.

Begitupun saat ditanya apakah dirinya pernah menerima sesuatu dari terdakwa Yulia Afra (Kepala Dinas Pemrukiman Provinsi NTT, red) melalui ajudannya bernama Yanto?  Lagi-lagi Lebu Raya mengatakan, “Saya tidak tahu bapa hakim yang mulia”.

Baca Juga :  Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

Para Saksi (duduk dari kiri ke kanan : Boby, Yanto, Ben Polo Maing,dan  Frans Lebu Raya) saat sidang Senin 11 November 2019. Doc. CNC/marthen radja-Citra News

Dikatakan,  saksi Lebu Raya ke  majelis hakim   kalau ada staf yang datang membawa sesuatu dan saya sedang sibuk kerja, maka saya hanya instruksikan untuk disimpan saja di meja kerja  tanpa melihat apa isinya.

Baca Juga :  Perkara Pemerkosaan YUNUS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mendengar jawaban Saksi Lebu Raya, saat itu juga majelis hakim menerangkan, fakta persidangan lain yang menyebutkan bahwa ajudan Yanto pernah menghantar uang kepada saksi Lebu Raya sebanyak dua kali.

Baca Juga :  KASUS Meikarta MENGGUNCANG Bisnis JAMES Riady

Namun Saksi Lebu Raya mengatakan dirinya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang yang dihantar itu. “Saya tidak pernah diberitahu bahwa ini ada titipan uang dari siapa-siapa. Tetapi setiap hari ada amplop dokumen yang selalu saya selaku gubernur terima”.