Maumere dan Alor Sudah Terbentuk MPIG
Menurut Nazir, selama ini kita sulit membendung keinginan orang untuk meniru (mencaplok) hasil karya khas NTT. Karena kita punya para pengrajin ini tidak pegang Hak Paten. Oleh karena itu kami dari Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi NTT bermitra dengan Departemen Hukum dan HAM membentuk Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG).
“Pembentukan MPIG ini sebagai upaya nyata dari Pemerintah Provinsi NTT saat ini. Kerja nyata dari bapak Gubernur Viktor ini, selaku dinas teknis kami siap mengeksekusinya. Adalah fakta kain tenun Maumere (Kabupaten Sikka) dan Kabupaten Alor sudah masuk dalam daftar Indikasi Geografis. Nanti tahun 2020 menyusul 9 (sembilan) kabupaten lainnya di NTT yang yang saat ini tengah diurus kelengkapan administrasinya,”kata Nazir.
Saveriana Shelly (kiri) di pameran Sunda Kecil Expo Kupang dan Pengrajin tenun ikat Ny. EROS Noak menggunakan ATBM di Kampung Nangablo Kecamatan Mego Kabupaten Sikka, Flores NTT. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.
Corak, motif dan gambar yang tersingkap di kain tenun NTT, tegas Nazir, merupakan kekhasan budaya yang kita miliki. Untuk mempertahankan identitas ini maka mutlak perlu penerbitan HAKI sebagai wujud pengakuan negara. Dan sebagai pintu masuknya melalui MPIG, tandasnya.
“Dipastikan di periode kepemimpinan bapak Gubernur Viktor dan Wagub Josef, semua kabupaten di NTT punya hak paten kain tenunnya. yang terpenting sarat mutlak terpenuhi. Karena untuk bisa mengantongi HAKI pengrajin yang terdaftar di MPIG harus bisa menunjukan bukti-bukti pendukung. Iya dia harus tahu sejarah asal usul kain tenun itu, sudah berapa lama dia berkembang, dan banyak sarat lainnya,”ucap Nazir.
Sementara Kepala Bidang Industri dan Pemasaran Dinas Perindag NTT, BERNARD Haning menambahkan, Dinas Perindag NTT sedang mempersiapkan dokumen administrasi MPIG untuk 9 kabupaten. Kesembilan kabupaten dimaksud adalah Kabupaten TTS, TTU, Malaka, Belu, Sumba Timur, Rote Ndao, Ngada, Nagekeo, dan Kabupaten Flores Timur.