Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

CitraNews

Suasana sidang gugatan dipimpin Hakim Ketua WEMPI WJ.Duka, SH, MH di PN SoE,  Selasa 04 Pebruari 2020. Doc.CNC/jor tefa-Citra News.

Dosen Fakultas Huku Unadan Kupang ini lebih jauh menjelaskan, bahwa negara tidak memiliki anah. Dan yang memiliki tanah adalah rakyat. Sedangkan negara hanya sebatas mengusai tanah milik rakyat atau Tanah Ulayat. Maka negara harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukandalam perundang-undangan .

“Bicara tentang Tanah Ulayat di TTS dapat dijelaskan bahwa layat di TTS berlapis-lapis. Dari lingkup yang paling luas sampai lingkup yang paling sempit. Lingkup yang paling luas adalah Liurai dan untk Kabupaten TTS sendiri ada tiga Amaf yaitu Mollo, Amanuban, dan Amanatun,”beber Deddy.

Baca Juga :  Operasi TILANG MERESAHKAN Warga, UPT Samsat Beri Klarifikasi
Baca Juga :  TIDAK Peduli SP Ketiga Satpol PP NTT Bongkar RUMAH Warga

Klasifikasi tanah ulayat di TTS ada dua type yaitu type dimana tanah ulayat itu dikuasasi secara individual dan  tanah ulayat yang dikuasasi secara bersama-sama.

Dalam hasil penelitian bahwa Liurai Sonbai atau Raja Besar Sonbai mengangkat 3 Amaf di TTS. Yaitu Aamaf di Wilayah Mollo, Amaf di Wilayah Amanauban’ dan Amaf di wilayah Amanatun. Dan dalam penjelasan akhir Saksi Ahli menyatakan bahwa negara tidak memiliki hak atas tanah. Karena yang memiliki hak atas tanah adalah rakyat. Sedangkan negara hanya berkewajiban untk melindungi hak-hak rakyat, tegas Deddy. +++ jor/citra-news.com