Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

CitraNews

DEDDY Manafe, SH,MH selaku Saksi Ahli dalam keterangan saksinya terkait pertanyaan Hakim Ketua tentang pengertian Tanah Ulayat,  Deddy kembali mempertanyakan apakah kedaulaan rakyat atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diserahkan sepenunya dengan utuh kepada Negara dan rakyat hilang kadaulaanya. Atau tidak.

Bahwa dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, lanjut Deddy, kedaulatan ada di angan rakyat. Dan dahulu pasal aslinya bahwa dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Setelah amandemen keiga dikaakan bahwa dilaksanakan UUD. Artinya apa itu hak milik? Nah, hak milik disini ada dua versi dasar yaitu Pasal 16 UU Pokok Agraria penjabaran dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Sehingga dapat dijelaskanbahwa hak ulayat dalam Pasal 3 UU Nomor 5 tahun 1960, dengan sarat pertama, Sepanjang masih ada. Kedua, Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Ketiga,  Tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT
Baca Juga :  MEMALUKAN, Obed Naitboho GANTI Plat Mobnas DH 2 C

Ketika kita bicara tentang Hak Ulayat dalam pasal 3 UU No,5/1960 maka dalam pasal 5 menjelaskan bahwa, hukum agraria yang berlaku diatas bumi, air, an ruang angkasa ialah hukum adat. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukm adat di Indonesia terlalu banyak.

Baca Juga :  2019 BPN Sikka Terima Jatah PTSL 10 RIBU Bidang Tanah

Jika proses hak ulayat ini berlaku di TTS maka hukum adat di TTS yang dipergunakan Tanah Ulayat itu dinyatakan masih ada. Yaitu memiliki 3 (tiga) syarat yaitu struktur masih ada; dan tanah ulayatnya masih ada; serta hukum adat di wilayah tersebut masih berlaku.